• English
  • Bahasa Indonesia

Tentang TPD, Abhan Ingatkan Pentingnya Penyempurnaan Regulasi

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan arahan dalam penutupan Rakor Pelaksana Tugas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Bawaslu Provinsi pada Sabtu (23/10/2021) malam di Jakarta/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai respon dari pembentukan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang dicanangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu melakukan rapat koordinasi yang membahas tentang unsur Bawaslu Provinsi sebagai bagian dari TPD. Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perancangan unsur ini adalah regulasi.

Dia mengatakan persoalan regulasi sendiri masih berada di dalam ketidakpastian karena dapat menyebabkan tafsir yang keliru sehingga memiliki potensi pelanggaran kode etik. "Ketika ada ketidakpastian dari regulasi itu memang menjadi potensi adanya persoalan DKPP. Baik di level kabupaten maupun provinsi. Saya kira terutama di kabupaten/kota di lapangan akan berimbas langsung mereka," jelas Abhan saat menutup kegiatan Rakor Pelaksana Tugas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Bawaslu Provinsi pada Sabtu (23/10/2021) malam di Jakarta.

Lebih lanjut Abhan menjelaskan masih banyak hal yang perlu ada aturan lebih lanjut untuk pelaksanaan kerja TPD ini. Dia mencontohkan, dalam hal mendasar seperti pembentukan anggota TPD ini apakah ada kualifikasi atau kemampuan khusus yang diperlukan. Hal ini mengingat salah satu anggota dari TPD yang nantinya adalah anggota (komisioner) Bawaslu Provinsi.

"Atau kalau sudah jadi Anggota Bawaslu apakah punya kualitas yang sama karena Bawaslu ini kan ada yang lima, ada tujuh anggota di sembilan provinsi. Maka apakah sama kalau mau digilir setahun, ada dua yang tidak mendapat giliran menjadi TPD. Ini saya kira beberapa hal yang perlu nanti menjadi PR (pekerjaan rumah) kita untuk lebih lanjut merumuskan," imbuhnya.

Abhan menjabarkan dengan pembentukan regulasi yang jelas akan melancarkan tugas pembinaan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi. Sehingga dia menyimpulkan bahwa ada dua hal yang akan menjadi tugas penting Bawaslu yaitu merumuskan aspek pembinaan dan aspek hukum yang dirasa memerlukan aturan lebih lanjut.

"Sekali lagi, ini butuh penyempurnaan aturan konkretnya agar nanti di lapangan kawan-kawan tidak juga menjadi persoalan. Karena dari dinamikanya menggambarkan bahwa ini masih ada persoalan mengenai bagaimana mekanisme penunjukkan TPD, mekanisme pola hubungan antara TPD dengan forum pleno dsb yang perlu kita sempurnakan dalam regulasi," ucap Abhan.

Abhan berencana, hasil dari penentuan ini bisa berbentuk Peraturan Bawaslu atau Surat Edaran. "Mudah-mudahan kalau tahun ini belum ada tindak lanjut, mungkin kedepan kita bisa lakukan secara konkret dengan sempurna," tutupnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu