• English
  • Bahasa Indonesia

Tekan Penyebaran Covid-19, Abhan Harap Permohonan Sengketa Ajukan melalui SIPS

Ketua Bawaslu Abhan memberikan arahan kepada koordinator divisi Penyelesaian Sengketa seluruh Indonesia dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2020 di masa Pandemi Covid 19, Sbtu (19/9/2020). Foto: Humas Bawaslu RI

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap kepada peserta Pilkada Serentak 2020 untuk mendaftar sengketa melalui Sistem Informasi Permohonan Sengketa (SIPS) yang telah disediakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu. Tujuannya untuk menghindari kerumunan massa dan memutus penyebaran covid-19.

"Pemohon harus bisa optimalkan SIPS. Jangan datang ke kantor untuk mengajukan permohonan sengketa," cetusnya dalam Rapat Konsodilasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid 19, di Bogor Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 ini mengatakan apabila pencari keadilan tidak bersedia mengisi permohonan sengketa melalui SIPS, Bawaslu membolehkan bapaslon untuk mendatangi kantor Bawaslu. Tetapi hanya dua atau tiga orang yang dibolehkan untuk hadir. Pemohon tidak diperkenankan membawa massa pendukung.

"Kami mohon pengertian dari bapaslon yang ingin ajukan sengketa. Bawaslu punya beban tanggung jawab dan moril untuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu divisi penyelesaian sengketa mempersiapkan diri menghadapi pengajuan sengketa dari peserta Pilkada 2020. Terutama usai pengumunan KPU terkait bapaslon yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kami harap bapak ibu siap hadapi yang akan terjadi nanti. Karena bisa saja memunculkan sengketa baru," ujarnya.

Lelaki kelahiran Medan ini meminta seluruh jajaran yang bertugas selama tahapan Pilkada Serentak 2020 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Pengawas pemilu tidak boleh melanggar aturan yang telah disepakati bersama. Dia mencontohkan agar selalu menggunakan masker dan menghindari kerumunan massa.

"Jika ada yang merasa kurang sehat harus segera periksa ke dokter. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Bagja.

Fotografer: Nurisman
Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu