• English
  • Bahasa Indonesia

Tanggapi Tiga Opsi Pelaksanaan Pilkada, Abhan: Paling Aman Tunda Setahun

Ketua Bawaslu Abhan (kanan) didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat melakukan video conference dengan jajaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu 1 April 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menanggapi waktu penundaan pelaksanaan pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 yang hingga kini belum ditetapkan. Menurutnya, dari tiga opsi yang dikeluarkan KPU, penundaan hingga setahun merupakan yang paling aman melihat situasi penanganan covid-19 yang belum selesai.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, KPU memberikan tiga pilihan waktu penundaan Pilkada Serentak 2020. Disebutkan pemungutan suara pada opsi A dilakukan 9 Desember 2020, opsi B yakni 17 Maret 2021, dan opsi C pelaksanaan pemungutan suara pada 29 September 2021.

"KPU mengajukan tiga opsi. Bawaslu pada prinsipnya yang masih memungkinkan opsi kedua dan ketiga (B dan C). Opsi pertama (A) agak berat dilakukan. Kita serahkan KPU yang mengatur tahapan dari PKPU (Peraturan KPU). Tetapi, melihat situasi terkini yang belum tahu sampai kapan (musibah) covid-19 selesai, maka paling aman yang 29 September 2021. Jadi, penundaan setahun," katanya memberikan saran usai melakukan video conference dengan jajaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Abhan berharap presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan hukum waktu pelaksanaan pemungutan suara akibat penundaan tersebut. Perppu, lanjutnya, dibutuhkan agar bisa menentukan jadwal tahapan pilkada.

"Harapan kami sebagai penyelenggara harus segera adanya Perppu sehingga menjamin kepastian pengeluaran keuangannya dan KPU juga ada kepastian hukum merencanakan kapan dilanjutkan kembali tahapan pemilihan ini," tegas dia.

Perlu diketahui, dalam RDP, Senin (30/3/2020), DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan Dewan DKPP menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini merupakan dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus Korona di Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat menyampaikan, adanya kesepakatan penundaaan pelaksanaan Pilkada 2020 yang waktunya penundaan akan dibahas lebih lanjut.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu