• English
  • Bahasa Indonesia

Susun Juknis Pembentukan Pengawas TPS, Bawaslu Rencanakan Perekrutannya Lebih Awal

Kiri ke kanan: M Afifuddin, Abhan, dan Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Rapat Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2020 di Jawa Barat, Kamis 17 September 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta penyusunan petunjuk teknis (juknis) pembentukan Pengawas TPS dilakukan secara cermat dan menghasilkan solusi yang berdaptasi terhadap berbagai hambatan saat pandemik covid-19. Seleksi perekrutan pengawas Ad hoc (sementara) ini diperkirakan lebih cepat, yaitu sekitar satu bulan sebelum target pelantikannya pada 16 November 2020.

"Berkaca pada pengalaman, pada kondisi normal seleksinya membutuhkan waktu tiga minggu, sekarang saya rasa harus lebih dari tiga minggu karena adanya pandemik covid-19. Jadi asumsinya kalau seleksinya memakan waktu satu bulan, maka 16 Oktober harus mulai proses seleksi Pengawas TPS," ujar Abhan dalam Rapat Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2020 di Jawa Barat, Kamis (17/9/2020).

Dia menegaskan juknis perlu diperjelas terkait jumlah pendaftar Pengawas TPS minimal dua orang pada satu TPS. Hal ini penting sebagai antisipasi apabila ada pendaftar yang kemudian terpapar covid-19.

Abhan menegaskan penyusunan juknis harus mengikuti aturan perundang-undangan. Dia memberikan contoh terkait syarat calon Pengawas TPS harus nonpartisan khususnya bagi daerah yang ada calon perseorangan. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagai panitia seleksi menurutnya harus memastikan pendaftar tidak mendukung calon perseorangan baik yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadi artinya data silon dukungan perseorangan harus dibuka juga. Bisa diseleksi yang mendaftar bukan yang mendukung paslon (pasangan calon) baik yang MS ataupun TMS," jelas Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu.

Abhan juga mengingatkan seleksi di tengah pandemik covid-19 kali ini harus ada terobosan. Dia menyarankan agar pendaftar tidak melakukan pendaftaran secara konvensional dengan datang ke kantor Panwascam. "Artinya, kita harus menyiapkan pendaftaran secara 'online'. Kalau bisa dilakukan itu lebih baik," katanya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan Bawaslu Provinsi harus melakukan pembinaan teknis kepada jajaran pengawas di bawahnya terkait seleksi Pengawas TPS ini. Bawaslu provinsi harus turun ke lapangan untuk memeriksa kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota supaya mengatur Panwascam melakukan seleksi.

"Di saat yang sama ada berbagai macam tahapan pilkada, teman-teman juga harus bisa membagi waktunya untuk melakukan pengawasan," kata Bagja.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, M Afifuddin menambahkan, perumusan pedoman seleksi ini harus dibuat dengan formulasi yang tepat. Kriteria-kriteria Pengawas TPS baginya harus dirumuskan secara baik agar tidak menjadi beban bagi pengawas pemilu yang lain.

"Saya berharap forum ini kemudian menemukan formula yang terbaik. Tentu sinergi antarbagian, antardivisi menjadi 'harga mati' di situasi seperti ini," tutup Afif.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu