Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta adanya hasil dari pencermatan daftar pemilih tetap (DPT) secara akurat dalam menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya amat penting melindungi hak pilih agar tak disalahgunakan.
Dewi menjelaskan pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya yaitu warga yang terdaftar dalam dafta pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).
"Kalau menggunakan A5 (formulir pindah memilih) harus dipastikan TPS tersebut juga menggelar PSU, kalau tidak dikembalikan ke TPS asal. Prinsipnya kita harus melindungi hak pilih," katanya dalam PP Pertemuan Forum Warga Pada PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (8/6/2021).
Dari hasil pencermatan DPT di 265 TPS atas pengakuan Komarudin salah satu Panitia Pengawas Kecamatan Martapura, ditemukan fakta pemilih meninggal dunia sebanyak 297 di kecamatan tersebut. Menurut Dewi, dalam PSU ini tak ada pemutakhiran DPT, melainkan berupa pencermatan. Salah satu hasil pencermatan tersebut adanya kode. Dewi lantas mempertanyakan data valid tersebut. Panwascam menjawab dengan melakukan pengecekan dari data adminitrasi dari 23 kelurahan setempat.
Dewi lantas meminta data tersebut dimasukkan dalam kategori TMS (tidak memenuhi syarat) sehingga memastikan tak akan digunakan oleh orang lain. Dia memerintahkan Pengawas TPS mengantongi data tersebut dan mengecek data dari DPT KPPS bahwa nama yang sudah masuk TMS tersebut.
"Kita harap PSU ini hanya sekali saja. Jangan sampai dua kali PSU. Netralitas penyelenggara harus dijaga!," tegas dia.
Dewi bersama rombongan pun menyambangi TPS 01 Gg Mangga, Desa Indrasari di Kecamatan Martapura. Dia bertanya kepada seorang petugas Panitia Pemilihan Suara (tingkat kelurahan/desa) apakah ada tanda bagi pemilih yang meninggal dunia. Zainal Ilmi selalu Ketua PPS Desa Indrasari menyatakan tak ada tanda. Dia mengaku data-data pemilih yang sudah diverifikasi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil akan dimasukan pada malam nanti.
Atas jawaban tersebut, Dewi lantas meminta formulir C (hasil perolehan suara di TPS) itu dilampirkan meninggal dunia, pindah domisili, dan lain-lainnya. Dia juga berharap 107 KPPS yang baru ditetapkan sebagai amanah putusan Mahkamah Konstitusi yang tersebar 13 TPS dapat bekerja maksimal. "Waktu menyerahkan C6 menastikan punya KTP elektroni atau suket (surat keterangan)," ujarnya.
Dewi lalu mengunjungi TPS 003 Kelurahan Sekumpul. Dia juga menanyakan KPPS yang baru dilantik agar bekerja profesional. Di tempat ini, dirinya juga menyemangati petugas polisi yang bertugas menjaga surat suara. "Perlu diingat juga ya Dewi prokes (protokol kesehatan)," imbau dia.
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Andrian Habibi