Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Majelis Sidang Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
“Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Selasa, (26/3/2024).
Bagja menuturkan, dalam kesimpulan putusan Nomor: 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/111/2024, Bawaslu memiliki wewenang, memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Pelapor.
“Bawaslu menimbang tindakan Terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada Pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administratif pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” tuturnya.
Sekadar informasi, putusan ini terkait adanya dugaan bertambahnya suara Partai Golongan Karya pada Pemilan Umum DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur 6. Bertambahnya suara tersebut tersebar di 3 kabupaten/kota yaitu; Kabupaten Blitar pada Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Ngelegok, Kabupaten Tulungagung pada Kecamatan Gondang, Kabupaten Kediri pada Kecamatan Banyakan, Kecamatan Ringin Rejo, Kecamatan Ngancar, dan Kecamatan Ngadiluwih, 4. Kota Blitar pada Kecamatan Sukorejo.
Bahwa peristiwa bertambahanya suara Partai Golongan Karya tersebut terjadi pada saat tahapan rekapitulasi perolehan suara pada masing-masing tingkat kecamatan. Sehubungan dengan tahapan rekapitulasi perolehan suara sudah sampai pada tahap nasional yang dilakukan oleh KPU RI, maka dalam hal ini pelapor melaporkan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Editor: Jaa Pradana
Foto: Hendi Purnawan