• English
  • Bahasa Indonesia

Sepuluh Hari Kampanye Pilkada 2020, Metode Tatap Muka Masih Terjadi di 256 Daerah

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjadi pembicara dalam dialog tentang Pemanfaatan Ruang Digital untuk Kampanye Pilkada 2020 di Gedung TVRI Jakarta, Kamis (08/10/2020). Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan kampanye tatap muka secara langsung masih menjadi senjata para pasangan calon (paslon) untuk bisa mendulang suara pada Pilkada 2020. Hal tersebut terlihat dari data hasil pengawasan Bawaslu pada sepuluh hari pertama sejak tahapan kampanye dimulai 26 September 2020.

“Sesuai data, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih terjadi di 256 kabupaten/kota (95 persen) walaupun sudah ada larangan sesuai PKPU, dan hanya 14 kabupaten/kota yang kampanye dengan metode daring,” bebernya saat dialog tentang Pemanfaatan Ruang Digital untuk Kampanye Pilkada 2020 di Gedung TVRI Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Fritz menjelaskan dari 256 kabupaten/kota yang menggelar pertemuan tatap muka tersebut, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Dari kasus ini, Bawaslu telah memberikan 70 surat peringatan dan dua surat penundaan kampanye pilkada.

“Sepuluh hari pertama kampanye ini sudah 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang kami temukan dan pihak Bawaslu pun telah melayangkan 70 surat peringan, dan 2 surat penundaan kampanye,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu itu.

Padahal, kata dia, sudah jelas ada larangan yang termaktub dalam PKPU 13 tahun 2020. Beberapa kegiatan kampanye yang dilarang dalam aturan itu berbunyi (a) rapat umum; (b) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; (c) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; (d) perlombaan; (e) kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau (f) peringatan hari ulang tahun partai politik.

Selain itu, ungkap pria asal Medan Sumut ini, selama sepuluh hari pertama kampanye ini, Bawaslu juga telah menerima 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial (medsos), 8 kasus dugaan politik uang, dan 8 kasus penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Fritz memandang para paslon tetap melakukan kampanye tatap muka karena ragu apabila kampanye secara daring tidak akan mendapatkan simpati pemilih. Meski demikian, keraguan itu tak bisa dijadikan alasan.

"Untuk menyampaikan visi, misi, dan program paslon bisa dengan cara lain yang telah ditetapkan atau diatur oleh penyelenggara, salah satunya kampanye dengan metode daring," papar Fritz.

Dia juga menegaskan dalam hal ini Bawaslu terus mengimbau kepada paslon untuk dapat menghindari atau tidak melakukan kampanye dengan metode tatap muka yang dapat menghadirkan kerumunan massa.

“Bawaslu juga mengimbau kepada paslon untuk tetap kampanye dengan metode yang telah diatur. Saya yakin kampanye dengan metode daring juga dapat menyampaikan visi, misi, dan program secara penyeluruh,” kata Fritz.

Fotografer: Irwan
Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu