Submitted by abdul hamid idrus on

Semarang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu tidak hanya melakukan berbagai upaya pencegahan, namun juga mengawasi serta menindak terhadap penyebaran hoaks atau berita yang tidak benar dalam pelaksanaan Pemilu 2019.  Hingga saat ini Bawaslu telah melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 127 akun media sosial yang menyebarkan hoaks.

“Ada 127 akun media sosial yang sudah kami laporkan ke Kominfo agar segera ditindaklanjuti dengan melakukantake down,” kata Ketua Bawaslu, Abhan saat menjadi pembicara  pada Seminar Nasional Penegakan Hukum Terhadap Penyebar Berita Hoaks Menghadapi Pemilihan Umum 2019 di Semarang, Rabu (27/3/2019).

Abhan menegaskan perilaku menyebarkan hoaks sangat harus disetop karena dampaknya yang sangat besar. Penyebaran hoaks dapat mengancam turunnya kualitas pemilu, mengancam demokrasi, merusak rasionalitas pemilu, serta konflik sosial dan disintegrasi. Terkait pengawasan hoaks, Peraturan Bawaslu 28 Tahun 2018 mengatur bahwa Bawaslu tidak hanya mengawasai akun media sosial yang didaftarkan ke KPU namun juga seluruh akun media sosial.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran hoaks, Bawaslu telah melakukan sosialisasi, membuat iklan layanan masyarakat, serta kerjasama dengan berbagai stakeholder termasuk dengan platform media sosial. Bawaslu, juga telah membentuk Satgas Pengawasan Media Sosial. Selain akun medsosnya akan ditake down, seluruh pihak diminta tidak ikut menyebarkan mengingat terkait hoaks juga terdapat ancaman pidana.