• English
  • Bahasa Indonesia

Saksi Keberatan Rekapitulasi Suara Papua, Abhan: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja melakukan pengawasan saat memberikan keterangan saat proses rekapitulasi suara Provinsi Papua di Gedung KPU, Jakarta, Senin 20 Mei 2019/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Proses pengesahan rekpitulasi suara Provinsi Papua yang banyak ‘dibumbui’ aksi protes keberatan dari saksi peserta pemilu 2019 membuat Ketua Bawaslu Abhan angkat bicara. Menurutnya segala macam keberatan tersebut bisa ditempuh lewat jalur hukum seperti laporan ke Bawaslu, menempuh sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), atau membuat aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Abhan menegaskan, permasalahan rekapitulasi perolehan suara terkait perbedaan perolehan suara dengan cara adu data. "Silakan melakukan perbandingan data antara saksi dan KPU," sebut mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019) malam.

Dia bilang, seandainya masih ada ada perdebatan perbedaan perolehan suara, maka para saksi bisa menggunakan jalur hukum yang tersedia. "Bisa lewat laporan pelanggaran administrasi di Bawaslu atau sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," sebutnya.

Mantan Ketua Jawa Tengah ini pun menunjuk, saksi atau peserta pemilu bisa melakukan aduan pelaporan dugaan pelanggaran etik ke DKPP. “Bila ada penyelenggara pemilu yang tidak profesional, bisa juga melapor ke DKPP," ujarnya.

Baca jugaKerawanan Tinggi, Bawaslu Papua Rangkul Kepala Suku Hingga Milenial

Memang, dalam proses rekapitulasi Provinsi Papua banyak ungkapan keberatan dari para saksi peserta pemilu. Rekapitulasi Provinsi Papua sendiri dimulai sekitar pukul 16.56 WIB, lalu diberhentikan sementara selama waktu berbuka puasa dan salat. Kemudian dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB dan berakhir Selasa (21/5/2019) dini hari pukul 00.23 WIB.

Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01, I Gusti Putu Artha menerima rekapitulasi suara Provinsi Papua. Sedangkan saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 02, Azis Subekti menolak rekapitulasi suara Provinsi Papua tersebut. Alhasil, Ketua KPU Arief Budiman tetap mengesahkan rekapitulasi Provinsi Papua sebagai provinsi terakhir dalam seluruh penetapan rekapitulasi suara tingkat nasional.

Ketua Bawaslu Abhan didampingi keempat anggota Bawaslu, yaitu Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, dan Fritz Edward Siregar.

Editor: Ranap Tumpal HS

Berita lainnya: Bawaslu Hormati Rencana Aduan Penyelenggara Pemilu Papua Barat ke DKPP

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu