• English
  • Bahasa Indonesia

Rumusan Pengelolaan BDP Diyakini Bisa Rampung Sebelum Tahapan Pemilu 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan arahan dalam workshop pengelolaan BDP di Jakarta, Senin (25/10/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo optimis bahwa rumusan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pemilu hasil penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara terstruktur dan transparan sebelum tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Dia juga berpesan Unit Pengelola harus dapat mengamankan BDP tersebut.

"Jadi barang dugaan pelanggaran yang ditemukan dan dilaporkan sudah seharusnya ditangani dan diadministasi dengan baik," jelas Dewi dalam Workshop Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Gelombang IV di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Walau begitu Dewi mengakui aturan pengamanan BDP ini memang belum secara detail diatur. Namun walau begitu sebagai lembaga yang berwenang, dia menyatakan ini menjadi kewajiban Bawaslu untuk tetap mengamankan BDP yang sudah ada tanpa kurang suatu apapun.

"Tentunya dalam hal ini kewajiban kita sebagai lembaga untuk menerima dan menindaklanjuti laporan adalah menjaga barang tersebut agar memiliki jumlah, kualitas dan kuantitas yang sama," tutur Kordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu tersebut.

Secara yuridis, aturan pengeloaan BDP oleh Bawaslu pertama kali tertuang pada Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, lalu Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

"Saya berharap forum terakhir akan melengkapi inventarisir permasalahan di daerah teman-teman di 10 provinsi terkait bdp sehingga ini menjadi satu kesatuan yang akan ditindaklanjuti. Kalau misal problemnya regulasi bisa kita lakukan revisi perbawaslu, kalau soal anggaran akan kita sampaikan ke sekjen kalau sumber daya dan dibutuhkan percepatan pembentukan satker akan kita dorong kepada sekjen," papar Dewi.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Rahmat Bagja pun menyatakan perlu adanya pendalaman dalam hal aturan dan tata kelola BDP. Dia mengingatkan tahun depan telah dimulai tahapan Pemilu Serentak 2024 sehingga hambatan dalam pengelolaan BDP ini perlu segera ditindaklanjuti.

"Jadi tentang barang dugaan kita perlu bicarakan mendalam tidak hanya soal kebijakan tapi kita juga bicarakan gimana menjalankan prosedurnya dengan baik setelah barang diterima," jelas Bagja.

Sebagai informasi, Workshop Pengelolaa Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota kali ini menjadi gelombang terakhir dari tiga gelombang yang telah dilaksanakan. Pada workshop terakhir ini diikuti oleh 10 provinsi yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bangka Belitung.

Dalam workshop ini kesepuluh provinsi melakukan diskusi secara kelompok terkait skema pengelolaan, inventarisir dan menelaah hambatan BDP di daerahnya masing-masing. Hal ini menjadi tindaklanjut atas materi yang disampaikan juga oleh Anggota Sentra Gakkumdu Pusat Unsur Kejaksaan RI Muhammad Faidul Alim Romas, dan Anggota Sentra Gakkumdu Pusat Unsur Kepolisian RI Kompol Nur Said.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu