Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat memebrikan pemaparan dalam Program Of The Asia Regional Event Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Nusa Dua, Bali, Jumat 1 April 2022/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan kewenangan investigasi yang dimiliki Bawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilu pada Program Of The Asia Regional Event dalam forum Global Network on Electoral Justice (GNEJ). Dewi memaparkan dasar hukum, bentuk, jenis, kekhususan aturan, beserta kendala dan tantangan melakukan investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu. 

Dia menuturkan kewenangan investigasi dalam diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang merupakan bagian dari penyelenggaraan kewenangan penyelenggaran pemilu di Indonesia. Jenis pelanggaran pemilu, menurutnya ada tiga, yakni pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. "Terkait investigasi dikenal dalam penanganan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu," kata Dewi dalam diskusi hari kedua dalam Program Of The Asia Regional Event di Nusa Dua, Bali, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Dalam forum internasional GNEJ, Bawaslu Berbagi Praktik Penggunaan Teknologi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu mengatakan investigasi dalam UU Pemilu diberikan kepada Bawaslu RI (pusat), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota serta Pengawas Pemilu Ad hoc (sementara) tingkat kecamatan. Selain untuk menginvestigasi penanaganan pelanggaran pemilu, ungkapnya, investigasi juga bisa dilakukan dalam menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan masyarakat.

"Kami membangun konsep ideal tentang apa yang dimaksud dengan investigasi menurut UU Pemilu. Konsep ini harus disesuaikan dengan konsep Bawaslu yang didesain bukan sebagai penegak hukum murni, tetapi ada kewenangan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan," papar wanita asal Palu, Sulawesi Tengah tersebut.

Kewenangan investigasi di Bawaslu  lanjut Dewi, didefeinisikan dengan kegiatan menyelidiki, memeriksa, mencari tahu kebenaran fakta hukum beserta bukti-bukti berdasrkan laporan hasil pengawasan atau informasi awal. "Jadi objek dari investigasi ini adalah berupa laporan dugaan pelanggaran dan informasi awal.

Baca juga: Forum GNEJ, Delegasi Afrika Selatan dan Prancis Sampaikan Keadilan Pemilu sebagai Kunci Demokrasi 

Dirinya melanjutkan, sumber penanganan pelanggaran ada dua, yakni dari temuan yang merupakan hasil pengawasan dari pengawas pemilu dan laporan dari masyarakat, peserta pemilu, pemantau pemilu beserta tim sukses yang terdaftar di KPU. “Jenis investigasi yang dilakukan Bawaslu terhadap informasi awal bisa diterima melalui media sosial atau aplikasi khusus seperti Gowaslu,” tuturnya.

Setelah adanya informasi awal dugaan pelanggaran, Dewi bercerita, dilakukan tahap investigasi menguatkan proses pembuktian penanganan pelanggaran pemilu. “Bentuknya dengan pencarian keterangan saksi, pengumpulan bukti-bukti, pengamatan kejadian dugaan pelanggaran, serta melakukan analisis modus operandi,” beber doktor ilmu hukum yang sedang cuti sebagai dosen di Universitas Tadulako ini.

Dalam penanganan pelanggaran pemilu, ibu dua anak ini menjelaskan adanya aturan khususnya yakni terkait batas waktu. Terhadap objek informasi awal atau hasil penanganan pelanggaran pemilu, Dewi menyatakan, investigasi dilakukan paling lama tujuh hari. “Terhadap laporan dugaan pelangggaran pemilu, investigasi pelaksanaannya dilakukan selama proses penanganan pelanggaran berlangsung dibatasi 14 hari kerja. Jika melebihi waktu dianggap daluarsa sehingga tidak bisa tindaklajuti,” ungkap perempuan kelahiran Palu pada 10 Juni, 54 tahun silam ini.  

“Hasil investigasi yang dilakukan lalu dituangkan dalam laporan hasil investigasi sebagai dasar menyusun rekomendasi dan putusan. Rekomendasi adalah output dari penanganan pelanggaran administrasi dalam pilkada sedangkan penanganan pelanggaran pemilu outputnya disebut putusan," imbuh Dewi.

Dia menegaskanBawaslu patuh pada prinsip investigasi berdasar prinsip keadilan, kepastian, transparansi, dan akuntabilitas agar mencapai legalitas temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Inventarisasi Kendala Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Akan Susun Draf Perbaikan Perbawaslu 

Meski begitu, dirinya mengaku dalam investigasi ini masih terdapat sejumlah kendala berkaitan dengan regulasi yang mengatur kewenangan investistigasi khususnya penanganan dugaan pidana pemilu. “Beberapa kendala dalam menginvestigasi yakni kendala regulasi tentang pengaturan yang secara tegas mengatur pihak kewenangan investigasi khususnya dalam pidana pemilu. Hasil proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu bisa berbeda dengan apa yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Ini memberikan potensi ketidakpastian ,” akunya.

“Kendala dalam struktur hukum yang disebabkan oleh sistem tindak pidana melibatkan banyak pihak, selain Bawaslu ada kepolisan beserta kejaksaan, kemudian peradilan umum  yang bertingkat (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung). Sementara waktu pelaksanaan investigasi sangat singkat ditambah kultur masyarakat Indonesia cenderung tertutup memberikan keterangan terhadap dugaan pelanggaran,” tutup Dewi

Editor: Ranap THS

Fotografer: Jaa Pradana