• English
  • Bahasa Indonesia

Inventarisasi Kendala Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Akan Susun Draf Perbaikan Perbawaslu

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan arahan dalam Rapat Penyusunan Konsep Penanganan Pelanggaran Adsminitratif Pemilu Serentak Tahun 2024 di Jakarta Kamis 13 Januari 2022/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, terus melakukan inventarisasi kendala dalam penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dengan mengumpulkan sejumlah masukan dari pemangku kepentingan. Inventarisir yang dikumpulkan tersebut, guna menyiapkan draf perbaikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.  

Hal tersebut menurut Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo sebagai upaya perbaikan regulasi dari pengalaman Pemilu Serentak 2019, sekaligus menguatkan konektivitas  antardivisi, seperti, divisi pengawasan dan divisi penyelesaian sengketa.
 
“Berbagai masukan dari hasil diskusi ini,  diharapkan menjadi perbaikan Perbawaslu yang akan masuk di bagian hukum, untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut. Misalnya, penjelasan definisi pelanggaran administrasi, termasuk dalam bagaimana nanti penyelesaian administari terkait APK (alat peraga kampanye) akan diperbaharui melalui Perbawaslu,” katanya dalam  Rapat Penyusunan Konsep Penanganan Pelanggaran Adsminitratif Pemilu Serentak Tahun 2024 di Jakarta Kamis (13/1/2022) yang dihadiri para tim asistensi divisi hukum, humas, dan datin serta tim asisistensi divisi pengawasan.
 
Dalam rapat ini juga, didapat sejumlah masukan dari Kordiv yang membidangi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi. Misalnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin yang mengusulkan perubahan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu 8/2018. Pasal tersebut menyebutkan, majelis pemeriksa paling sedikit dua orang anggota majelis pemeriksa agar menjadi tiga orang majeis pemeriksa.
 
“Lalu Pasal 15 ayat (2) dan (4) masih ada (disebutkan) tim asistensi di Bawaslu Provinsi,” tuturnya.
 
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananningsih mengaku Perbawaslu 8/2018 ini belum mengatur spesifik yang melalui rekomendasi.
 
"Apakah itu nanti juga termasuk DPT?,” tanya dia.
 
Dalam acara ini turut hadir dua narasumber yaitu Dosen Universitas andalan Khairul Fahmi secara daring (dalam jaringan) dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang hadir secara langsung. Hasyim pun memberikan apresiasi atas upaya identifikasi masalah dalam membahas penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
 
“Seingat saya ini forum ketiga. Memang perlu berbagai identifikasi masalah. Sepanjang UU Pemilu dan UU Pilkada tak berubah sering kali terjadi pihak terlapor adaalah KPU dengan produk hukumnya, sehingga perlu penyamaan persepsi,” imbuh dia.
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu