• English
  • Bahasa Indonesia

Rancangan Perbawaslu Disetujui DPR, Ada Norma Baru Cegah Covid-19

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin 22 Juni 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, terdapat pasal-pasal dengan norma baru yang dicantumkan dalam beberapa rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang menyesuaikan kondisi dan situasi penanganan pandemik covid-19 yang sudah disetujui Komisi II DPR RI.

“Banyak hal dan norma baru yang diatur Perbawaslu tersebut karena covid-19 ini,” sebutnya saat memaparkan Rancangan Perbawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan, Penanganan Laporan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Lanjutan Tahun 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI Jakarta, Senin (22/06/2020).

Dia menambahkan, prinsip-prinsip protokol kesehatan menjadi norma baru dalam fungsi pengawasan dan diatur dalam rancangan Perbawaslu baru. Kemudian, penanganan pelanggaran oleh Bawaslu dapat dilakukan juga secara daring (dalam jaringan) sehingga laporannya pun bisa dilakukan secara virtual atau 'online'.

Untuk sidang pemeriksaan, lanjut Dosen di Universitas STH Indonesia Jentera ini, dapat dilakukan secara daring maupun langsung. Jika dilakukan secara langsung, menurutnya harus memperhatikan protokol kesehatan. “Sidang pemeriksaan baik pelanggaran TSM atau sengketa dapat dilakukan secara online ataupun secara langsung. Apabila dilakukan secara langsung maka harus memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Fritz.

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu ini, rancangan beberapa Perbawaslu tersebut untuk menambah sekaligus melengkapi Perbawaslu yang sudah ada. Sebelumnya, ungkap dia, sejak Pilkada 2018, Bawaslu telah mengeluarkan beberapa Perbawaslu seperti Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2016 atau Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2017.

Fritz menegaskan, Perbawaslu tentang Pengawasan yang sudah ada tersebut masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak diatur khusus dalam Perbawaslu yang disampaikan di DPR saat ini.

“Saya pastikan Perbawaslu pengawasan pilkada yang sudah ada masih tetap berlaku selagi tidak bertentangan atau tidak diatur secara khusus dalam perbawaslu yang baru ini,” tuturnya.

Dalam RDP Rancangan Perbawaslu dan Peraturan KPU (PKPU) dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, dan pihak kementerian dalam negeri (Kemendagri) ini menghasilkan tiga kesimpulan, yaitu:

1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemic covid-19 oleh pemerintah , Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan PKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dalam kondisi bencana nonalam.

2. Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyutuji usulan Perbawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan, Penanganan Laporan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota Lanjutan dalam kondisi nonalam. Komisi II DPR RI juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat menciderai demokrasi.

3. Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN dan telah disetujui pada rapat kerja dan RDP pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR, dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu