Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, dalam total 1.994 halaman hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pemilihan presiden (pilpres) keterangan Bawaslu disebutkan di 1.894 halaman.
Hal ini disampaikan Dewi dalam arahannya dalam Rapat Kerja Teknis Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. Dirinya didampingi jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah di Palu Jumat (5/6/2019).
"Hampir sebagian besar putusan MK didasarkan pada putusan Bawaslu baik yang ada di kabupaten, provinsi maupun di pusat. Terutama berkaitan dengan putusan administrasi," ungkapnya.
Baca juga: Dewi: Kepercayaan Publik Kepada Bawaslu Meningkat
Atas hal tersebut, Dewi melihat adanya penguatan kekuasaan memutus berkaitan dengan proses pemilu. Menurutnya, terkait proses persidangan, Majelis MK kerap tidak lagi mempertimbangkan beberapa pokok permohonan dan kesaksian yang dilakukan di persidangan MK.
"Saya lihat MK lebih mempertimbangkan proses yang sudah dilakukan di Bawaslu dan bagaimana putusan yang sudah dikeluarkan Bawaslu," tambah Dewi.
Baca juga: Bawaslu Bakal Bumikan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif
Menurut Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini, eksistensi hukum Bawaslu semakin terlihat kuat. Dia bilang, peran Bawaslu tak lagi sekadar dibunyikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tetapi sudah terlihat nyata dengan adanya pengakuan dari MK.
Dirinya berharap peristiwa-peristiwa yang terjadi di Pemilu 2019 akan semakin memudahkan Bawaslu dalam setiap yang telah dilakukan guna membentuk Mahkamah Pemilu di Indonesia. Baginya, proses pemilu adalah keinginan atau pilihan dan rakyat.
"Karena proses Pemilu ini bisa melalui proses yang jujur dan adil. Itu impian kita ke depan," ucap Dewi.
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Abdul Hamid