• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Beberkan Arah Kebijakan Penanganan Pelanggaran Bersifat Non-Penal

Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan arahan Rapat Kerja Teknis Persiapan Tahapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang III di Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/8/2022) malam.

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi membeberkan adanya reorientasi dalam menangani pelanggaran. Menurutnya ke depan pemidanaan sebagai jalan terakhir, meskipun hal ini tak berlaku terhadap tindak pidana tertentu seperti politik uang.

Dia menjelaskan arah kebijakan penanganan pelanggaran Bawaslu ke depan. Pertama, ungkapnya, adanya reorientasi dari kebijakan penal ke arah kebijakan non-penal. Dalam proses non-penal ini ada proses penindakan diutamakan adanya pencegahan dan adanya pemulihan beserta pemeliharaan.

Puadi menguraikan, dalam UU Pemilu 7 Nomor 2017 menurutnya ada 77 dugaan pelanggaran pidana dengan 23 norma perbuatan yang berasal dari KPU, ada 13 norma perbuatan yang menyasar peserta pemilu. "Ini perlu menjadi catatan buat kita. Proses penindakan tidak semata-mata berorientasi kepada kebijakan penal. Hanya perbuatan pidana seperti politik uang maka penindakannya harga mati untuk ditindak tegas. Karena itu, ke depan kita perlu melakukan klasterisasi," jelas dia dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Tahapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang III di Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/8/2022) malam.

Kebijakan kedua, lanjut dia, peningkatan penanganan pelanggaran. "Kita akan banyak melakukan 'workshop' dan bimtek (bimbingan teknis) investigasi dugaan pelanggaran. Juga bimtek membuat penyusunan investigasi dan membuat draf putusan. Pelatihan itu bekerja sama dengan badan sertifikat, sehingga semua bersertifikat," ulasnya.

Ketika saat ini Bawaslu diberikan akses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) maka Bawaslu menyiapkan fasilitas pengawasan. Puadi menambahkan, Bawaslu telah pula mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Surat edaran ini menurutnya sebagai implementasi Pasal 93 huruf b UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan Bawaslu melakukan pencegahan, penanganan pelanggaran, dan sengketa proses pemilu dan mengidentifikasi kerawanan pada setiap tahapan sesuai Pasal 94 ayat (1).

"Lakukan pencermatan dan pertajam mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kita perlu mengaitkan amanat Pasal 177 UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) yang membuat harus cermat. Kita perlu memeriksa dokumen. Bagaimana prosedur, aspek etiknya seperti apa? Aspek administratifnya seperti apa? Ini yang akan kita bahas. Jadi bukan hanya membahas dugaan pelanggaran," tegas mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Puadi menyatakan, hasil pencermatan tersebut kemudian diberikan kepada KPU. Apabila KPU tidak menindaklanjuti hasil pencermatan Bawaslu, maka hal tersebu dapat menjadi dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 518 UU 7/2017. "Untuk itu perlu saya menyampaikan arah kebijakan penanganan pelanggaran Bawaslu ke depan," imbuh dia.

Perlu diketahui, dalam acara ini hadir pula dua Anggota Bawaslu yakni Totok Hariyono dan Lolly Suhenty, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, dan sejumlah perwakilan dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Acara ini dihadiri pula oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran dari 195 Bawaslu Kabupaten/Kota yang terundang.

Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu