• English
  • Bahasa Indonesia

Pilkada 2020, Bagja Harap Ada Terobosan Hukum Mengenai Keterlibatan Anak

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Anak Berhadapan Hukum dalam Pemilu/Pilkada, Rabu (20/5/2020) yang diselenggarakan Bawaslu Sulawesi Selatan/Foto: Reyn Gloria (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengisyaratkan terwujudnya pilkada pada tahun ini. Melihat hal tersebut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengajak agar seluruh kalangan memperhatikan kaum perempuan dan anak dalam proses pemilihan.

Dalam diskusi daring yang diselenggarakan Perempuan Bawaslu se-Sulsawesi Selatan (Sulsel), Bagja menyampaikan beberapa permasalahan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan kampanye yang melibatkan anak. Dirinya memandang anak yang berhadapan dengan hukum menjadi proses yang sulit untuk ditindak.

"Misalnya saja ibunya ikut kampanye karena tidak ada yang menjaga anaknya otomatis anaknya dibawa maka terlanggarlah UU. Inilah yang menarik. Saya mengharapkan ada terobosan mengenai hal ini," ungkap Bagja dalam diskusi Anak Berhadapan Hukum dalam Pemilu/Pilkada, Rabu (20/5/2020).

Sepakat dengan Bagja, Komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah berharap anak dapat diperhatikan khusus dalam proses politik pilkada mendatang. Sebab, jika tidak Ai melihat anak bisa kembali menelan informasi sembarang atau tidak sehat di berbagai media dan menjadi alat berbagai oknum untuk terlibat sebagai pelanggar.

Ai menyampaikan catatan posko pengaduan KPAI 2018 selama 72 hari, terdapat 25 kasus penyalahgunaan anak diantaranya menggunakan tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye ada 4 kasus, memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah ada 12 kasus, menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau calon kepala daerah tertentu ada 2 kasus, usia anak dibawah 17 tahun masuk ke DP4 ada 1 kasus, menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan ada 2 kasus, dan membawa bayi atau anak berusia dibawah 7 tahun ke arena kampanye terbatas ada 4 kasus.

Dalam proses keterlibatan politik, Ai menambahkan anak bisa saja terdampak psikologisnya misalnya anak bisa melakukan imitasi seperti meniru dan menjadikannya role model untuk dianut dan diikuti. Kedua anak bisa memiliki pembenaran dalam bersikap dan rela melakukan apa saja untuk melakukannya yang dan terakhir, anak melibatkan diri ke depannya anak bisa selalu pro aktif terlibat bahkan melibatkan diri tanpa memilah mana yang boleh dan tidak

"Kami berharap bahwa Undang-Undang Perlindungan anak mendapat masukan dan didukung kerjasama pengawasan untuk Pilkada ke depan yang tidak menutup kemungkinan banyak bersifat memanfaatkan anak, dan dilibatkan rentan kepada anak," terang dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu