• English
  • Bahasa Indonesia

Perintah Undang-Undang, Bawaslu Tegaskan Hak Pilih Pekerja Tidak Boleh Dihalangi

Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi secara daring bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Rabu (8/3/2023)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menegaskan tidak boleh ada seorangpun yang dapat menghalangi pekerja yang sudah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024, terutama bagi pekerja warga negara Indonesia (WNI) pada proyek strategis nasional pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut dia, aturan larangan tersebut berlaku bagi perusahaan atau penyedia jasa yang akan mempekerjakan para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, untuk memberikan hak pilih bagi pekerjanya pada Pemilu Serentak 2024.

"Perintah untuk melakukan pekerjaan pada hari pemilihan umum tidak boleh sampai menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya. Bagi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, telah dilindungi dalam UU 13/2003 jo. UU 7/2017," kata Puadi saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi secara daring bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Puadi menegaskan jika ada pihak-pihak yang menghalangi para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak diizinkan memilih oleh perusahaan dan penyedia jasa untuk memilih, maka dapat diancam dengan pidana. Aturan pidana itu tambah dia, termuat dalam Pasal 510 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya adalah perbuatan pidana," tegasnya.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menerangkan inventaris masalah terhadap potensial pemilih di IKN. semisal, dengan sistem kontrak bulanan dan tahunan bagi para pekerja di IKN, belum bisa diketahui pasti pekerja yang tidak bisa memilih di TPS, asal sesuai KTP-el.

"Apabila pemilih tersebut diberikan status pemilih pindah, dikhawatirkan surat suara di TPS sekitar tidak tersedia," terangnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Sigit Pamungkas menjelaskan diadakannya rapat koordinasi tersebut karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu-isu strategis. Salah satu isu yang dipantau KSP terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Pemerintah bertanggung jawab memberikan bantuan dan fasilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan tepat waktu dan jurdil. Pada proyek strategis
nasional pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terdapat banyak pekerja warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka KSP merasa perlu mengadakan rakor dengan penyelenggara pemilu," tuturnya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu