Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Ketua Bawaslu Abhan saat pembicara dalam pembukaan Rapat Penyusunan Panduan Pengawasan Daftar Pemilihan Berkelanjutan di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan daftar pemilih kerap menjadi persoalan dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada. Untuk itu, dia meminta dalam merumuskan daftar pemilih Pemilu 2024 perlu dilakukan identifikasi persoalan dari daftar pemilih Pemilu 2019 dan daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 lewat penguatan sinergi antara penyelenggara pemilu.

"Dua event yang telah kita lalui baik Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, saya kira bisa menjadi pijakan dalam mengidentifikasi seperti apa persoalan daftar pemilih," katanya saat menjadi pembicara dalam pembukaan Rapat Penyusunan Panduan Pengawasan Daftar Pemilihan Berkelanjutan di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Pentingnya mengidentifikasi persoalan daftar pemilih, lanjut dia, lantaran hal itu kerap menjadi masalah dan ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan, Abhan mengakui permasalahan daftar pemilih ini menjadi gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setiap pemilu dan pemilihan persoalan daftar pemilih mesti menjadi hal yang ramai didiskusikan publik. Biasanya gugatan sengketa hasil MK tidak lepas dari persoalan daftar pemilih," ujarnya.

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu pun meminta kepada peserta diskusi yang terdiri dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota , perwakilan KPU, dan lembaga-lembaga pemantau pemilu baik secara daring ataupun langsung memberikan masukan soal masalah daftar pemilih.

"Penting masukan dari rekan-rekan semua untuk mengidentifikasi persoalan daftar pemilih Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," harapnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto