• English
  • Bahasa Indonesia

Pencalonan Jalur Perseorangan, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat terhadap KPU

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di Jakarta, Jumat (31/1/2020) malam/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan melalui pengawasan melekat terhadap KPU. Menurutnya, jajaran Bawaslu tiap tingkatan harus mengawasi secara melekat ketika KPU melakukan verifikasi faktual atas dukungan calon perseorangan.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, Bawaslu tidak mendapatkan dokumen dukungan berupa KTP elektronik dari calon kepala daerah (cakada) yang maju melalui jalur perseorangan.

"Kita harusmelakukan pengawasan sendiri. Dalam konteks ini, tidak ada jalan lain kecuali melakukan pengawasan yang melekat kepada jajaran KPU ketika tahapan pencalonan," ucapnya saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Dia menegaskan, Bawaslu sudah siap melakukan pengawasan melekat pada tahapan pencalonan pilkada, khususnya dari sisi sumber daya manusianya. Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) telah terbentuk sejak Desember 2019. Lalu pada Maret 2020 jajaran Pengawas Desa/ Kelurahan juga telah terbentuk.

"Bulan Maret sudah ada Panwas Desa/ Kelurahan. Bersama panwascam bisa melakukam pengawasan faktual dukungan perseorangan," cetus Anggota Bawaslu asal Pekalongan itu.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Mochammad Afifuddin juga mengatakan pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan merupakan tahapan krusial. Selain masalah dokumen KTP Elektronik yang tidak diberikan, KPU juga belum memberikan akses Bawaslu untuk mengawasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dia mengatakan, cakada jalur perseorangan harus menginput dokumen dukungan ke Silon setelah mengumpulkan KTP elektronik. "KPU mengatakan saat pendaftaran (cakada) akan dikasih (aksesnya). Sekarang masih disiapkan semuanya. Saat penginputan dikasih akses," ujarnya.

"Kita punya tugas untuk bagaimana pengawasan kita mengoreksi, bisa melihat bukti dukungan serta kevalidannya," pungkas Afif.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu