• English
  • Bahasa Indonesia

Pembacaan Dismissal PHPU Pileg, Fritz: MK Tegas Memutus Perkara

Ki-kan: Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifudin dan Ratna Dewi Pettalolo saat menghadiri sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Senin 22 Juli 2019/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan kewenangannya dengan tegas dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.

‘’Sebagai lembaga peradilan, MK telah menggunakan kewenangannya dengan baik. Sebab, sebuah keadilan material harus dimulai dengan keadilan prosedural,’’ ujarnya usai menghadiri sidang pembacaan dismissal PHPU pileg di Ruang Sidang Panel 1 MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Fritz hadir bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin dan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Sidang pembacaan dismissal sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, didampingi delapan anggota hakim lainnya.

Baca juga: Bawaslu Harap Regulasi Dibentuk Jauh Sebelum Tahapan Dimulai

Dikatakan Fritz, alasan MK melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara dalam PHPU pileg sangat jelas. Dia mencontohkan dalam porsi petitumnya tidak sesuai, lalu daerah pemilihan (dapil) yang menjadi wilayah sengketa tidak disebutkan dengan detail.

"Ada juga permohonan yang tidak dibacakan atau dia minta pemungutan suara ulang (PSU) tapi tidak menyatakan suara yang diklaim. Juga ada pembatalan SK, tapi suaranya mau diubah maka harus minta pembatalan SK KPU," terang lelaki yang juga menjabat Koordiantor Divisi Hukum Bawaslu tersebut.

Fritz mengaku, berdasarkan pengamatannya, putusan MK telah merata di berbagai daerah. Ada daerah yang memang dilanjut ke tahap pembuktian salah satunya Papua, serta ada pula daerah-daerah yang perkaranya tidak dilanjutkan.

"Saya melihat mungkin hanya sekitar 40% daerah yang maju ke pembuktian. Yang tidak lanjut tadi seperti Bengkulu, Kalimantan Tengah kemudian Yogyakarta," jelasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Dorong Bawaslu Ajukan ‘Judicial Review’ UU Pilkada

Perlu diketahui, hari ini MK telah melaksanakan pembacaan dismissal PHPU pileg 2019. Dari 260 perkara yang disidangkan, MK memutuskan tidak melanjutkan 58 perkara dan 122 perkara dilanjutkan. Sedangkan, sisanya 80 perkara masih menunggu pembacaan putusan yang diagendakan Selasa (23/7/2019) dimulai pukul 07.30 WIB.

 Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu