Ditulis oleh Reyn Gloria pada Senin, 22 Juli 2019 - 17:14 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan kewenangannya dengan tegas dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.