• English
  • Bahasa Indonesia

Pelapor dan Terlapor Tambahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Pileg di Bangkalan

Ketua Majelis Bawaslu Abhan dan Anggota Majelis Bawaslu M. Afifuddin saat menerima dan memeriksa tambahan bukti dari pelapor dan pelapor dugaan pelanggaran pileg di Kabupaten Bangkalan/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum—Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Sidang laporan Nomor 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 kali ini penyerahan alat bukti tambahan dan pemeriksaan keterangan saksi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Abhan didampingi Anggota Majelis M Afifuddin yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu, Kamis, (13/06/19). Pelapor Nur Faizin calon legislatif (caleg) DPRD Jatim daerah pemilihan Madura 14 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diwakili kuasa hukumnya, Muhammad.

Pelapor lewat Muhammad dalam sidang pendahuluan sebelumnya telah menyerahkan sembilan alat bukti berupa DAA1 (hasil rekapitulasi kelurahan) dan C1 (catatan hasil perhitungan suara di TPS) dari dua kecamatan.

“Di sidang pendahuluan, alat bukti kami dari P1 sampai dengan P5, dan kemudian kemarin di sidang lanjutan dan sudah disahkan ada bukti tambahan dari P6 sampai dengan P9 berupa DAA1 sampai dengan C1 di dua kecamatan yang kami ajukan, yakni Kecamatan Arosbaya dan Kecamatan Burneh,” jelas Muhammad.

Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Laporan dari Bangkalan, Sukorharjo, dan Klaten

Pelapor pun membawa satu orang saksi yang secara langsung mengaku mengambil DA1 di pleno kabupaten. Idi sebagai saksi pelapor mengatakan, rekap DA1 (hasil rekapitulasi kecamatan) yang diterimanya dari dua kecamatan Arosbaya dan Burneh berbeda dengan DA1 di Kabupaten Bangkalan.

“Pada saat setelah rekap saya menerima DA1, dari dua kecamatan dan juga dari kecamatan lain. Namun saat kita terima juga saksi dari PKB juga mengirimkan berupa foto DA plano yang saya print memang sesuai dengan DA1 yang saya terima pada waktu itu. Ketika rekap provinsi saya dikomplain mengapa DA1 yang diberikan oleh kami itu tidak sama dengan DA1 pada H-2 rekapitulasi provinsi,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Subang dan KPU NTB Tak Melanggar

Pihak terlapor pun kembali menegaskan, tuduhan yang dilaporkan tidak benar lantaran merasa sudah melakukan tahapan pemilu sesuai dengan prosedur. “Bahwa penghitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan prosedur. PPS membacakan C1, mengambil C1 dari kotak suara yang tersegel. Kemudian di rekap PPK di Arosbaya tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari saksi. Sampai dengan rekap di tingkat kabupaten pun seperti itu,” tegas seorang perwakilan KPU Bangkalan.

Menurutnya, saat rekapitulasi provinsi telah dilakukan penyandingan data. “Data kami, data Panwaslu dan saksi sama tidak ada perbedaan. Oleh karena itu pada kesempatan ini, kami mengajukan alat bukti baru T9-T16 yang terdiri dari C1 berhologram dan salinan enam rangkap,” tambahnya.

Bawaslu sendiri mengagendakan lanjutan sidang Senin (17/6/2019) dengan agenda pengumpulan kesimpulan dari terlapor dan pelapor.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu