• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Laporan dari Bangkalan, Sukorharjo, dan Klaten

Ketua Majelis Sidang mengumpulkan dan memeriksa bukti dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu, Senin 11 Juni 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum—Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi dari tiga daerah, yakni di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Klaten. Agenda sidang tekait penyampaian pokok laporan pelapor, jawaban terlapor, dan pemeriksaan sekaligus pengesahan alat bukti.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Abhan didampingi Anggota Majelis M Afifuddin yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu, Selasa, (11/06/19).

Baca juga: Bawaslu Tak Terima Dua Laporan Pelanggaran Administrasi Pileg di Bangkalan

Sidang pertama diawali pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan Nomor 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Nur Faizin caleg DPRD Dapil 14 Madura dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan KPU Kabupaten Bangkalan menjadi pihak terlapor.

Pelapor mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan karena menemukan adanya ketidaksesuaian data antara DA1 (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) dan DB1 (hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota), terjadi di Kabupaten Bangkalan, di dua kecamatan.

“Pertama, di Kecamatan Arosbaya dalam DA1 suara PKB ada 3922. Ketika di DB1 menjadi 1976. Jadi ada suara yang hilang 2126 suara. Kedua, di Kecamatan Burneh suara PKB dalam DA1 terdapat 3008 suara, di DB1 menjadi 1162 suara, berkurang 3286 suara,” jelas Nur Faizin.

Baca juga: Pelapor Beberkan Data Rekapitulasi Pileg DPRD Manado Tak Sinkron

Hal tersebut mendapat sanggahan dari Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Muhammad Fauzan Zafar. Menurutnya, yang disampaikan pelapor tidak benar. Dia yakin, KPU Bangkalan telah menyelesaikan pemilu sesuai dengan prosedur.

“Rekapitulasi dilakukan dengan membuka C1 berhologram disaksikan dengan KPPS. Rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada keberatan, di rekapitulasi Provinsi Jawa Timur juga sudah dilakukan penyandingan data sama dengan data di kabupaten dengan Bawaslu dan Panwascam,” jelas Fauzan.

Sidang kedua memeriksa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengn pelapor Kurniawan Budi  Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama dengan terlapor KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan KPU Sukoharjo.

Pokok laporan pelapor dibacakan oleh kuasa hukum terlapor, mengatakan ada kesalah input dan perhitungan yg menyebabkan kerugian caleg dari PDI Perjuangan nomor urut 3 Alvia Resiani dan nomor urut 7 Muhammad Habib Harun yang terjadi di delapan kecamatan, tebagi di 18 desadan 18 TPS. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran adanya perbedaan DA1 dan DAA1.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Perbaiki Formulir DA1 DPR Dua Kecamatan di Pamekasan

Menanggapi laporan tersebut, KPU Provinsi Jateng mengatakan pada rekapitulasi di provisi pada 11 Mei pada Kabupaten Sukoharjo tidak ada penolakan dari para saksi dan hasil rekapitulasi suara diterima.

KPU Sukoharjo mengatakan gugatan yang diberikan pelapor tidak benar karena data yang diberikan merupakan data sebelum PSU. “Data tersebut belum ter-update. Saat itu tidak ada keberatan dengan para saksi, koreksi juga sudah dilakukan. Saksi ada di setiap tingkatan. Menang pada saat itu ada salah tulis di Desa Kuron, Desa Majaston, dan Desa Pundung Rejo. Kesalahan 174 tidak tepat, hanya 7 dan sudah dikoreksi,” sanggahnya.

Sidang ketiga memeriksa dugaan laporan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Saiful Hadi terhadap terlapor KPU Provinsi Jateng dan KPU Kabupaten Klaten.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Tiga Laporan, Satu Laporan Tak Diterima

Dalam pokok jawaban pelapor mengatakan, adanya kesalahan dalam DA1 dengan C1 yg diupload di KPU dan dipegang sendiri berbeda. “Calon nomor urut 3 berkurang 38, calon nomor urut 7 bertambah 31. Ada di 13 kecamatan, 23 TPS, dan 23 desa,” jelas Heri selaku kuasa hukum pelapor.

Laporan tersebut dijawab oleh KPU Kabupaten Klaten yang mengkalim telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dan saksi PDI Perjuang di tingkat Provinsi Jateng tidak melakukan keberatan. “Tidak benar dalil pelapor di 22 TPS, karena sudah dilakukan dengan benar sesuai UUD Pemilu,” jelas salah seorang perwakilan KPU Kabupaten Klaten.

Mski begitu, pihaknya mengakui memang ada salah input di Kecamatan Tulung, untuk caleg nomor urut 3 ada 1 suara, tapi dicatatan hasil perhitungan DA ada 0 suara. “Kesalahan input telah diperbaiki di tingkat kecamatan. Di kecamatan Ceper, TPS 6 Desa Kuncen dilakukan perhitungan surat suara ulang dan perolehannya sudah benar,” pungkasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu