• English
  • Bahasa Indonesia

Pasca Putusan MK, Bawaslu, KPU dan DPD RI Bahas Sinergisitas Sosialisasi Kesuksesan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tengah membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 di Gedung DPD, Jakarta, (29/8/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan – Bawaslu, KPU dan Komite I DPD RI membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, sesuai dengan tugas dan kewenangan, Bawaslu mengedepankan fungsi pencegahan dalam melakukan penindakan, apalagi hal tersebut terjadi di lingkungan tempat pendidikan.

“Fungsi pencegahan akan ditempatkan sebagai upaya utama dengan tujuan untuk mengedukasi pemilih pemula,” ucapnya dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPD, Jakarta, (29/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menuturkan, komite I DPD RI memastikan KPU dan Bawaslu agar adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara, dan pengawas pemilu terkait teknis pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Komite I DPD RI memastikan KPU dan Bawaslu untuk mengawal sepenuhnya kampanye pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, untuk menjamin agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tidak terjadi gejolak,” katanya.

MK mengabulkan sebagian objek permohonan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 pada 15 Agustus 2023. MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ‘Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.

Editor: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu