• English
  • Bahasa Indonesia

Para Pakar Beri Masukan ke Bawaslu Tentang Tantangan dan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Abdul Gaffar Karim bersama Dosen dan peneliti dari Universitas Udayana Kadek Devita Apriani dan Akademisi Puskapol Universitas Indonesia Hurriyah, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Identifikasi Isu-Isu Krusial Tahapan dan Non-Tahapan Pemilu dalam Rangka Pemetaan Kebijakan Strategis Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (21/3/2022).

Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Abdul Gaffar Karim mengusulkan agar KPU dan Bawaslu melakukan komunikasi sejak dini dengan Komisi II DPR, untuk menyelaraskan perencanaan daftar otonomi baru (DOB) agar sesuai dengan desain daftar pemilih sesuai ketentuan undang-undang pemilu.

Hal itu ia utarakan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Identifikasi Isu-Isu Krusial Tahapan dan Non-Tahapan Pemilu dalam Rangka Pemetaan Kebijakan Strategis Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (21/3/2022).

"Harus dijalin komunikasi antarpenyelenggara dengan Komisi II DPR agar perencanaan DOB selaras dengan desain dapil sesuai ketentuan UU Pemilu," ujar Abdul Gaffar.

Pasalnya, ungkap Gaffar, lahirnya DOB akan membawa konsekuensi pada pembentukan dapil Pemilu 2024. Semisal, potensi pelanggaran akan meningkat.

"Bila usulan DOB disetujui DPR, maka akan ada beberapa dampak serius," terangnya.

Maka dia berharap, komunikasi antarpenyelenggara pemilu dengan Komisi II dapat memberikan dampak positif, terutama kaitannya dengan pembentukan DOB.

Sementara Hurriyah dari Puskapol UI berpandangan, tantangan penyelenggaraan Pemilu 2024 ada pada rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sebab, kata Hurriyah, seleksi penyelenggara pemilu menjadi salah satu instrumen dalam mendorong terwujudnya pemilu berintegritas.

"Karena lembaga penyelenggara pemilu merupakan jantung pembuatan keputusan politik yang mengatur kepemimpinan negara secara jurdil," pungkasnya.

Dosen dan peneliti dari Universitas Udayana Kadek Devita Apriani menganggap perlunya pengawasan ketat Bawaslu, jika ada potensi pencatutan nama keanggotaan parpol itu terdata dalam keanggotaan parpolnya atau tidak saat verifikasi partai politik dilakukan oleh KPU.

"Ini penting karena KPU dapat mencoret nama yang dicatut berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu," ungkapnya.
Editor: Hendi Poernawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu