Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta jajaran Bawaslu dan KPU di daerah mengadakan rapat kerja (raker) dan membuat pokja (kelompok kerja). Hal ini agar hasil rekomendasi Bawaslu daerah dalam penanganan pelanggaran administrasi bisa segera dilaksanakan KPU sesuai tingkatannya pada Pilkada Serentak 2020.
"Karena kita berharap, penanganan pelanggaran administrasi dapat memberi kepastian hukum dalam proses penanganannya," jelas Dewi saat saat menjadi pembicara dalam diskusi daring yang diadakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bertema: Tantangan Penangan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Perlu diketahui, berdasarkan UU Pilkada 10/2016 pada Pasal 10 poin B1 dinyatakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (pilkada). Pasal 139 Ayat (2) UU Pilkada 10/2016 disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota dan pada Ayat (3) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Masa bagi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. Apabila KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, akan diberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
"Salah satu permasalahan penanganan pelanggaran pilkada berkaitan dengan administrasi adalah rekomendasi administrasi yang tidak ditanggapi oleh KPU," ujar Dewi.
Selain itu, ada beberapa masalah penanganan pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam Pilkada 2020. Dewi mencontohkan, ketentuan perundang-undangan yang multitafsir, batasan waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat, hingga perbedaan pendapat Sentra Gakkumdu (antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) terkait dugaan tindak pidana pilkada.
Editor: Ranap THS