Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Dua Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Mochammad Afifuddin menutup Rapat Koordinasi Persiapan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung selama tiga hari di Jakarta, Senin 27 Mei 2019/Foto : Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, Bawaslu siap menghadapi sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menurutnya lantaran divisi hukum Bawaslu pusat dan daerah telah memantapkan fungsi koordinasi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK yang berlangsung selama tiga hari, sejak Sabtu (25/5/2019).

Fritz mengungkapkan, pembagian tugas harus diatur secara rapi agar data dan dokumen siap dipaparkan dalam sidang PHPU di MK. "Pembagian tugas, siapa melakukan apa sudah dilakukan Bawaslu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ungkapnya saat menutup rapat di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Jumlah Permohonan PHPU Menurun, Abhan: Kinerja Bawaslu Membaik

Fritz menegaskan, pembagian tugas juga merupakan langkah penyesuaian terhadap pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) yang baru pertama kali digelar serentak. Mekanisme tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa berdampak positif terhadap kinerja Bawaslu dalam menghadapi sidang sengketa hasil pemilu.

"Terutama dalam menyampaikan data-data yang akan disampaikan dalam sidang itu bisa terverifikasi dan tepat waktu," tutup Fritz.

Editor: Ranap Tumpal HS