Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, Bawaslu siap menghadapi sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menurutnya lantaran divisi hukum Bawaslu pusat dan daerah telah memantapkan fungsi koordinasi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK yang berlangsung selama tiga hari, sejak Sabtu (25/5/2019).
Fritz mengungkapkan, pembagian tugas harus diatur secara rapi agar data dan dokumen siap dipaparkan dalam sidang PHPU di MK. "Pembagian tugas, siapa melakukan apa sudah dilakukan Bawaslu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ungkapnya saat menutup rapat di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Jumlah Permohonan PHPU Menurun, Abhan: Kinerja Bawaslu Membaik
Fritz menegaskan, pembagian tugas juga merupakan langkah penyesuaian terhadap pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) yang baru pertama kali digelar serentak. Mekanisme tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa berdampak positif terhadap kinerja Bawaslu dalam menghadapi sidang sengketa hasil pemilu.
"Terutama dalam menyampaikan data-data yang akan disampaikan dalam sidang itu bisa terverifikasi dan tepat waktu," tutup Fritz.
Editor: Ranap Tumpal HS