• English
  • Bahasa Indonesia

Luncurkan TPS Rawan, Dewi: Jika Dibiarkan Berpotensi Adanya Pelanggaran

Tiga Anggota Bawaslu dari kiri ke kanan: Ratna Dewi Pettalolo, M Afifuddin, dan Rahmat Bagja didampingi Tim Asistensi Bawaslu Deytri Aritonang saat memberikan keterangan pers Peluncuran TPS Rawan 2020 di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin 7 Desember 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan sembilan  kerawanan di TPS berpotensi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi apabila tidak dibenahi oleh jajaran KPU. Baca: Bawaslu Temukan 49.390 TPS Rawan di 30 Provinsi

"Misalnya TPS yang sulit terjangkau atau TPS yang tidak dapat diakses oleh penyandang disabilitas hal itu dapat menghilangkan hak pilih masyakat dan berpotensi adanya dugaan tindak pidana pemilihan dengan sengaja yaitu menghilangkan hak pilih masyarakat,"kata Dewi saat peluncuran TPS Rawan 2020 di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dewi juga menyebutkan kerawanan TPS yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 berpotensi adanya pelanggaran administrasi. Hal ini menurutnya berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Potensi pelanggaran lainnya, lanjut dia, yaitu kerawanan TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). "Jika kondisi ini tidak terselesaikan sebelum pelaksanaan pemungutan suara atau dibiarkan oleh oknum penyelenggara Ad-hoc (sementara) berpotensi  menimbulkan pelanggaran. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, tetapi diberi kesempatan untuk memilih juga ada dugaan tindak pidana pemilihan," tegasnya. 

Baca juga: IKP 2020 Termutakhir, 133 Daerah Masih Rawan Soal Hak Pilih

Hal sebaliknya, menurut Dewi juga berpotensi tindak pidana apabila pemilih yang telah memenuhi syarat, namun tak diberikan kesempatan memilih. Hal tersebut baginya menghilangkan hak pilih warga negara.  

"Kita melihat pentingnya memetakan TPS rawan sebagai bagian penting dari Bawaslu untuk merencakan langkah-langkah pencegahan pengawasan dan bagaimana mengambil tindakan cepat dalam proses penanganan pelanggaran jika terjadi,"ujarnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mempertanyakan kerawanan TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan terinfeksi Covid-19. "Apakah saat hari H bisa melaksanakan tugas atau tidak? Jika tidak bisa melaksanakan tugas apakah ada penggantinya? Jika tidak ada pengganti, bagaimana skenario yang akan dikeluarkan KPU menghadapi hal tersebut, " tanya Bagja.

Dia berharap KPU dapat mengantisipasi hal tersebut dan berkoordinasi ditingkat jajaran provinsi dan kabupaten/kota.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Bhakti Satrio

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu