Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama empat pimpinan Bawaslu lain menggelar jumpa pers terkait hasil pengawasan verfak dukungan perseorangan Pilkada 2020 dan pemutakhiran data pemilih. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan anggaran Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 belum cair 100 persen. Padahal, dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah, NPHD seharusnya sudah cair 100 persen pada 9 Juli 2020.

“Berdasarkan data terakhir pada Selasa 14 Juli 2020 pukul 10.00 WIB, terdapat 137 daerah yang NPHD sudah cair. Tersisa 133 daerah yang belum cair dari total 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada,” kata Abhan dalam jumpa pers melalui daring di Media Center Bawaslu Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dia menegaskan kondisi ini sudah melampaui batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Maka beberapa waktu lalu Kemendagri telah meminta kepada penyelenggara pemilu untuk menunggu pencairan NPHD sampai 15 juli 2020. Bawaslu akan menunggu apakah NPHD sudah cair 100 persen atau belum di 133 daerah tersebut.

“Tentunya kami berharap anggaran tersebut segera cair agar bisa digunakan oleh penyelenggara pemilu. Sebab tahapan pilkada tahun ini sudah mulai berjalan dan anggaran sangat dibutuhkan. Seperti untuk keperluan verifikasi faktual serta tahapan lainnya,” terang Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 itu.

Abhan menjelaskan keperluan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Pilkada Serentak 2020 ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut merupakan kesepakatan yang diambil oleh pemerintah, Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

“Secara umum APD sudah siap digunakan. Tetapi APD untuk beberapa daerah timur baru bisa distribusi hari ini. Nantinya saya harap ketika tahapan dimulai mereka sudah mendapat APD sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Muhtar