Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran administratif pemilihan legislatif (pileg) di Kampung Mulia Gambut. Dalam hal ini, Majelis Sidang memerintahkan pihak terlapor KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Puncak Jaya agar memperbaiki formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa).
Laporan ini Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Kenius Kogoya, calon legislatif (caleg) DPRD Papua dari Partai Hanura. "Menyatakan KPU Kabupaten Puncak Jaya dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mulia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," ucap Ketua Majelis Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca sidang sebelumnya:
Dalam pembacaan putusan, Abhan menegaskan, Bawaslu memerintahkan PPD Mulia untuk melakukan perbaikan formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) dan formulir DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) berdasarkan formulir model C1-Plano suara DPRP Propinsi di TPS 1,2,3, dan 4 Kampung Muliagambut sepanjang berkaitan dengan Partai Hanura. Selanjutnya, KPU Kabupaten Puncak Jaya melakukan pembetulan dari hasil perbaikan tersebut.
Dalam perkara ini, pihak Kenius melaporkan KPU Papua, KPU Puncak Jaya, PPD Yamoneri, PPD Nioga, dan PPD Mulia. Bawaslu menimbang adanya selisih perolehan suara pelapor dalam salinan C1 seluruh TPS di Kampung Muliagambut dengan salinan DA1 Distrik Mulia. Namun, terbukti pihak KPU Puncak Jaya terbukti tidak menindaklanjuti keberatan saksi Partai Hanura yang ditetapkan menjadi pelanggaran adminisitratif dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.
Atas pelanggaran yang dilakukan kedua penyelenggara pemilu tersebut, Bawaslu juga menegaskan KPU Papua memberikan teguran tertulis kepada KPU Puncak Jaya dan PPD Mulia.
Editor: Ranap Tumpal HS