Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mengusulkan tiga isu perubahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan hukum baik secara subtansi maupun teknis dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pada pemilihan kepala daerah tahun 2020," kata Abhan di saat RDP bersama Komisi II DPR RI, KPU, dan Kemendagri, Senin (2/12/2019).
Tiga isu tersebut, lanjutnya, hal pertama yakni terkait objek. Dalam Perbawaslu yang ada saat ini menurutnya objek tertulis pasangan calon, bakal pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik. "Usulannya pasangan calon dan bakal pasangan calon," sebutnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 39 UU Nomor 10 Tahun 2016 Peserta Pemilihan adalah:a. Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau . b. Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
"Sehingga berdasarkan Pasal 39 a quo, perlu mencoret (ketentuan) pemohon yang berasal dari parpol atau gabungan parpol," ujar Abhan.
Kedua objek, menurutnya perlu adanya pemisahan objek sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan dan pemisahan objek sengketa antarpeserta pemilihan. "Penekanannya pada unsur kerugian secara langsung," tuturnya.
Isu ketiga, sebut Abhan, yakni mekanisme musyawarah. Dalam Perbawaslu yang ada tertuang kesepakatan atau mufakat ditawarkan pada tahap kesimpulan. "Usulannya kesepakatan atau mufakat ditawarkan sampai dengan tahap sebelum pembacaan putusan," ucapnya.
Selain itu, mekanisme acara penyelesaian sengketa cepat dalam Perbawaslu saat ini diatur antarpeserta pemilihan dan peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.
"Usulannya pengaturan mekanisme acara cepat dikhususkan pada pada jenis sengketa antarpemilih," tutup Abhan.
Editor: Ranap THS
Foto : Abdul Hamid