• English
  • Bahasa Indonesia

Jelaskan Tiga Fungsi Utama Penyelesaian Sengketa, Dewi: Paham Konstruksi UU

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Advokasi dalam Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, di Banggai, Minggu 16 Februari 2020/Foto: Christina Kartika

Banggai, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada tiga fungsi utama bergeraknya lembaga Bawaslu dalam melaksanakan kewenangan tentang penyelesaian sengketa pilkada.

"Pertama, sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih. Kedua, sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan. Ketiga, sebagai sarana mewujudkan tritujuan hokum dalam proses pemilihan," sebutnya saat menjadi pembicara kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Advokasi dalam Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, di Banggai, Minggu (16/2/2020).

Dewi menjelaskan, sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih, Bawaslu harus bisa memastikan jajaran Bawaslu di tingkat bawah bahwa fungsi penyelesaian sengketa dijadikan sarana perlindungan hak politik untuk dipilih. “Jadi pengetahuan jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota terutama harus mumpuni soal regulasi, khususnya tentang syarat-syarat pencalonan karena kedua hal ini yang biasanya menjadi objek sengketa,” jelasnya.

Dewi mencontohkan, ketika ada keputusan KPU tentang pencalonan peserta yang menyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), apabila tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. "Itulah yang biasanya menjadi sumber terjadinya sengketa di Bawaslu," tunjuknya.

Karena itu, Dewi menegaskan pengawas pemilu harus punya pengetahuan mumpuni dan tahu apa yang menjadi kewenangannya. "Jadi mereka paham betul regulasi itu. Bukan hanya paham berdasarkan pasal per pasal tetapi memahami konstruksi UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 dan memahami bagaimana secara konprehesif regulasi itu dibuat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak politik peserta untuk dipilih,” ujarnya.

Dia menambahkan fungsi kedua, Bawaslu hadir untuk meredam konflik melalui penyelesaian secara hukum. "Jangan sebaliknya menjadi lembaga sumber konflik. Sehingga peningkatan kapasitas jajaran menjadi sangat penting," tuturnya.

Dewi pun meminta Bawaslu Kabupaten/Kota memahami tata cara dan prosedur beracara penyelesaian sengketa proses. Selain itu, dia mengajak mengajak KPU untuk duduk bersama dalam membahas beberapa syarat-syarat itu yang bisa menimbulkan multitafsir. “Misalnya beberapa kasus yang pernah terjadi di Kota Palu, Kabupaten Poso tahun 2015, Morowali Utara 2017, Toli-toli 2015. Kasus per kasus kita bedah, apa yang menjadi perdebatan kita sehingga kita bertemu pada satu pemahaman yang sama,” harapnya.

Ketiga, sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan hukum (keadilan, kepastian, dan pemanfaatan) dalam proses pemilihan. “Kita kadang pendekatannya pada keadilan, tetapi di satu sisi bisa saja bergeser manfaat apa yang bisa kita ambil dari putusan-putusan yang akan kita keluarkan dari proses musyawarah baik tertutup atau terbuka, berkaitan dengan sengketa. Memang sangat tergantung dari kasus yang akan diproses,” ungkapnya.

Tentu dalam mencapai tujuan itu, lanjutnya, pengawas pemilu harus benar-benar memahami kronologis sebagai peristiwa hukum. 'Fakta hukum, subjek, objek, apakah memenuhi pengaturan yang diatur UU, sehingga membutuhan ahli hukum, padahal di kabupaten/kota itu tidak ada tenaga ahli. Di kabupaten/kota hanya 11% yang berlatar belakang sarjana hukum. Padahal kerja kerja penanganan pelanggaran harus memiliki kemampuan hukum yang memadai," imbuh dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu