Dikirim oleh irwan pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menghadapi Pemilu serentak 2024 yang rencananya diikuti pelaksanaan pilkada, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai harus ada perbaikan dalam kewenangan Bawaslu berdasarkan undang-undang pemilu dan pilkada terkait kewenangan Bawaslu soal penanganan pelanggaran administrasi yang berbeda. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu dicermati.

Berlangganan wewenang