Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk diskualifikasi pasangan calon (paslon) pada pemilihan 2024. Terutama terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.
Jakarta, Badan pengawas Pemilihan Umum – Jelang penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 pada 23 September, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Kepolisian. Koordinasi terkait langkah-langkah antisipasi, mencegah kerumunan massa, serta menghalau pergerakan massa agar insiden pelanggaran protokol kesehatan pada 4-6 September tidak terulang lagi.