Dikirim oleh Rama Agusta pada
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan) didampingi Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran (kiri) tengah menyampaikan pemaparannya dalam Rapat Penyusunan Konsep Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Kode Etik Pada Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta adanya keseragaman pola penanganan pelanggaran antara Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Hal itu karena Dewi menilai adanya permasalahan dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Setidaknya, menurut Srikandi pengawasan tersebut terdapat tiga poin penting yang menjadi pembahasan serius dalam penerimaan laporan dan pembahasan di Sentra Gakkumdu.

"Persamaan persepsi itu penting untuk menyamakan pola penanganan tindak pidana pemilu dan pemilihan," katanya dalam Rapat Penyusunan Konsep Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Kode Etik Pada Pemilu Serentak 2024, di Jakarta (14/1/2022).

Pertama, kata Dewi masih ditemukan penghentian laporan yang telah diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Berdasarkan kondisi sekarang ini, masih ada ditemukan penghentian laporan yang telah diregistrasi pada pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu," kata Dewi.

Kedua, ada perbedaan penafsiran perihal waktu penyampaian laporan, tujuh hari sejak diketahui atau ditemukan. Ketiga, penerimaan laporan tersebut, apakah langsung menerapkan perbawaslu atau peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Sentra Gakkumdu.

"Nah ini yang perlu adanya aspek penyempurnaan desain," ungkap Dewi.

Dalam agenda tersebut turut dihadiri Ketua DKPP Prof. Muhammad, Anggota Gakkumdu unsur Kejaksaan Heru dan Kepolisian Kompol Nursaid.

Penulis dan Foto : Rama Agusta