Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja memberikan beberapa masukan jelang peluncuran Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Dia berharap, SIPS dapat memenuhi kebutuhan publik tentang proses penyelesaian sengketa dari awal mengajukan permohonan hingga putusan.
Selain itu, Bagja menegaskan, SIPS nantinya bisa menjawab tuntutan soal keterbukaan informasi terkait kewenangan Bawaslu yang dalam menangani sengketa proses. "(Penanganan) berjalan secara terbuka dari awal hingga akhir sehingga menghindari salah sangka publik akan keterbukaan informasi penyelesaian sengketa," sebutnya saat menjadi pembicara pembukaan acara FGD Analisis Konten dan Konsep Launching SIPS di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dia pun meminta aplikasi SIPS didaftarkan di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melalui portal layanan publik nasional. Bagja menyarankan panitia yang bertugas mengurus peluncuran SIPS bisa menjalin koordinasi dengan banyak pihak, semisal Bawaslu provinsi, masyarakat, dan kalangan advokat.
Mengapa kalangan advokat dianggap penting untuk diajak dalam pembahasan? Bagja menjelaskan, para advokat adalah pihak ketiga yang sering dijadikan pihak yang bersengketa untuk mengajukan pemohon sengketa.
"Perlu juga kita beri penjelasan kepada lawyer (advokat). Apakah misalnya proses permohonan sengketa itu alat buktinya nanti dapat di-scan atau seperti apa?," ungkap Bagja.
Selain itu, dia mengusulkan agar saat 'launching'pada 17 Desember mendatang, SIPS tidak saja terfokus kepada informasi penyelesaian sengketa pemilu, melainkan juga mengakomodir informasi serupa terkait Pilkada Serentak 2020.
Editor: Ranap THS