• English
  • Bahasa Indonesia

Ikhtiar Jamin Pengawasan Transparansi Dana Kampanye, Bawaslu Siap Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam diskusi media bertajuk 'Transparansi Dana Kampanye Partai politik, Mungkinkah?', di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu 31 Mei 2023/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu berkomitmen melakukan kerja sama dengan stakeholder (para pemangku kepentingan) yang terkait mengawasi transparansi dana kampanye partai politik. Ikhtiar tersebut sebagai upaya Bawaslu, menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam diskusi media bertajuk 'Transparansi Dana Kampanye Partai politik, Mungkinkah?', di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

"Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerjasama dengan stakeholder. Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana," kata Totok.

Menurutnya selama ini pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan. Dia mencontohkan ada tersebut seperti jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampanye.

"Pemeriksaan dana kampanye ini, asasnya baru kepatuhan. Nah untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya? Bawaslu belum sampai situ, itu ranah akuntan publik," ungkapnya.

Adapaun stakeholder yang dimaksud dalam melakukan pengawasan transaksi dana kampanye, lanjut Totok, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana, contohnya PPATK dan OJK.

Sementara Peneliti dari Transparency Internasional Indonesia, Sahel Muzzamil menyayangkan uji publik yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu terkait PKPU Dana Kampanye. Pasalnya dia menilai, ada pasal di mana KPU menghapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Satu poin yang sangat disayangkan adalah KPU menghapus LPSDK. Padahal ini sudah diterapkan pada pemilu lalu," terangnya.

Sedangkan Ketua Umum Netfid Indonesia M Adit Komsani mendorong KPU untuk menjelaskan lebih rinci akses informasi dalam aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam) yang diberikan kepada Bawaslu, dan lembaga penegak hukum lainnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu