Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan, indikator kinerja utama (IKU) merupakan bagian dari kompas arah kerja Bawaslu. IKU menjadi instrumen untuk menyelaraskan kinerja individu dengan arah besar reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja Bawaslu.
”IKU ini adalah bagian dari kompas arah kerja kita, apa yang akan kita lakukan ke depan, untuk memenuhi tanggung jawab kita pada negara juga tanggung jawab kepada publik,” ucapnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu: Sinkronisasi Kinerja Individu dengan Peta Jalan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Bawaslu, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ia menyoroti, selama ini indikator kinerja kelembagaan cenderung masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya mengukur kualitas serta substansi kerja pengawasan pemilu. Menurutnya, publik menilai Bawaslu berdasarkan apa yang dilakukan, sehingga setiap kinerja harus memiliki ukuran indikator yang jelas. Dengan adanya IKU, kinerja Bawaslu dapat terlihat, apakah sesuai dengan indikator yang diatur di dalamnya.
”Publik akan melihat kita berdasar apa yang kita lakukan, maka harus ada ukuran indikator yang jelas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Herwyn menjelaskan bahwa penilaian IKU di Bawaslu menggunakan pendekatan penilaian 360 derajat, yang melibatkan penilaian dari diri sendiri, atasan, rekan setara, bawahan, hingga publik. Pendekatan ini, kata dia, dirancang untuk menjaga objektivitas penilaian sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pengawas pemilu.
Herwyn menekankan bahwa penilaian IKU tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan atau menghukum, melainkan untuk memperbaiki kualitas kinerja, membangun budaya kerja yang jujur dan terbuka, serta memperkuat profesionalitas dan integritas pengawas pemilu. Dengan peningkatan kinerja individu yang terukur dan akuntabel maka martabat kelembagaan bisa dipertahankan .
”Untuk itu IKU hadir menjadi bagian dari kita supaya kinerja kita menjadi baik sehingga dapat mencegah dan menurunkan pelanggaran, meningkatkan kepatuhan peserta pemilu, menyelesaikan sengketa secara adil dan menumbuhkan kepercayaan publik,” tuturnya.
Ia menambahkan, penguatan IKU telah didukung melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284 serta akan diperkuat dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu serta Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembinaan Pengawas Pemilu. Herwyn berharap kebijakan ini menjadi transformasi berkelanjutan yang mengubah cara pandang dan cara kerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang akuntabel dan berintegritas.
Foto: Bintang Ayudia P.
Editor: Dey