Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memberikan sambutan dalam Rombong Kalua' Mengintegrasikan Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Pemilihan Menuju Pilkada Tana Toraja dan Toraja Utara yang damai dan Demokratis, di Toraja Utara, Selasa (12/11/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Toraja Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengajak pemuda dan mahasiswa memerangi politik uang. Minimal, kata dia, menjaga lingkungan sekitar dan keluarga agar tidak terjadi praktik politik uang dalam Pemilihan serentak 2024.

"Mari kita bersama-sama meminimalisir berbagai potensi atau perbuatan politik uang dan menjadikan politik uang menjadi musuh bersama. Politik uang akan memberikan dampak yang tidak baik dalam proses demokrasi di Indonesia," katanya dalam 'Rombong Kalua' Mengintegrasikan Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Pemilihan Menuju Pilkada Tana Toraja dan Toraja Utara yang damai dan Demokratis, di Toraja Utara, Selasa (12/11/2024).

Dia juga meminta tokoh agama, tokoh pemuda, dan semua elemen masyarakat mengambil peran untuk mencegah terjadinya transaksi politik uang di lingkungannya. Tujuannya, kata dia, demi menghasilkan kepala daerah yang amanah, jujur, dan berintegritas

"Mari kita berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk diantaranya politik uang. Harapannya, dapat terpilih pemimpin yang amanah, sesuai dengan keinginan masyarakat di Tana Toraja dan Toraja Utara ini,"jelasnya.


Dalam kesempatan itu dia mengingatkan untuk menerapkan kearifan lokal Toraja tentang budaya malu, tidak menerima sesuatu yang bukan haknya serta mengingatkan ancaman pidana dalam UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 sanksi politik uang dapat dijerat kepada setiap orang, baik itu pemberi maupun penerima.  "Pasal 187A Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar '

Ayat duanya, kata dia, 'Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'

"Ancaman sanksi pidananya diberikan kepada setiap orang, baik pemberi maupun penerima," tegasnya.


Akademisi yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Kristen Toraja (YPKT), Ishak Pasulu menjelaskan politik transaksional dapat menghambat demokrasi yang sehat. Selain itu, kata dia, dapat meningkatkan biaya politik.

"Dampaknya yakni pemerintahan yang lebih berpihak pada kepentingan segelintir pihak dan membuka peluang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelasnya.

 

Editor: JRP

Fotografer: Pradana