Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS. Proses pendaftaran akan dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024.
“Administrasi pendaftaran ditujukan ke pantia perekrutan di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing yang pendaftarannya dibuka hingga 28 September 2024,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Herwyn bercerita, Bawaslu secara berjenjang telah mempersiapkan pengawas ad hoc (sementara). Usai dibentuknya Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), jelasnya, kini dimulai tahapan pembentukan Pengawas TPS yang akan tersebar di setiap TPS.
Dia menjelaskan, Pengawas TPS sendiri berjumlah satu orang di tiap TPS yang dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, imbuh dia, proses pendaftarannya dilakukan pada 12-28 September 2024 hingga dilantik pada 3-4 November 2024.
“Apabila hingga 4 November 2024 masih ada TPS yang belum terbentuk Pengawas TPS, maka panitia perekrutan melakukan perpanjangan perekrutan yang dijadwalkan 5-20 November 2024,” jelas peraih doktor ilmu lingkungan Brawijaya Malang dengan tema green election dalam disertasinya.
Herwyn menegaskan, persyaratan menjadi Pengawas TPS Pemilihan ini tak jauh berbeda dengan Pengawas TPS Pemilu. “Selain itu, pendaftar berdomisili di kabupaten/kota tempat TPS yang didaftar,” tutur Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan
Herwyn melanjutkan, nantinya Pengawas TPS akan melakukan pengawasan tiap tahapan pemilihan dimulai persiapan pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan penghitungan suara pada 27 November mendatang.
“Pengawas TPS sebagai garda terdepan mengawal proses demokrasi. Kita harapkan proses demokrasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang baru pertama kali digelar serentak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 Provinsi serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 508 Kabupaten / Kota ini menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tutupnya.
Editor: Jaa Pradana