• English
  • Bahasa Indonesia

Hadiri RDP Komisi II, Bawaslu Beri Masukan Empat Rancangan PKPU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kemendagri, di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memberikan masukan terhadap empat rancangan Peraturan KPU (PKPU). Masukan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kemendagri, di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Terhadap rancangan PKPU penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu, Bagja mengungkapkan ada dua pasal yang dinilai Bawaslu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 15 dan 86. Pasal 350 ayat (1) UU Pemilu mengatur jumlah pemilih untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 orang, sedangkan pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU mengatur jumlah pemilih setiap TPS paling banyak 300 orang.

"Ketentuan pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU tidak sesuai dengan ketentuan pasal 350 Ayat (1) UU Pemilu," ungkap Bagja kepada para anggota dewan serta peserta RDP.

Dia juga menyoroti Pasal 86 ayat (3) yang berbunyi 'salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi NIK, nomor KK, nomor Paspor, dan/atau nomor SPLP secara utuh'. Menurutnya, dalam penerapan ketentuan Pasal 86 ayat (3) tersebut harus dikecualikan terhadap pengawas pemilu. Ini karena pengawas pemilu bagian dari penyelenggara pemilu yang mempunyai satu kesatuan fungsi dengan KPU.

Selanjutnya terkait rancangan PKPU tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. Lembaga pengawas pemilu juga memandang ketentuan Pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Pemilu.

"Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c disamakan pengaturannya dengan Pasal 15 ayat (3) huruf b, sepanjang yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik maka yang bersangkutan dapat menjadi peserta pemilu," cetus alumnus Utrecht University, Belanda itu.

Selanjutnya dalam rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat (Parmas) dalam pemilu dan pilkada, Bawaslu juga menemukan ada tiga pasal yang tidak sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 29. Bagja mengungkapkan dalam Pasal 6 disebutkan partai politik (parpol) dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam Pasal 448 UU Pemilu tidak memberikan hak kepada parpol untuk berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Hal ini karena parpol merupakan peserta pemilu.

"Hal ini sesungguhnya untuk mencegah konflik kepentingan dan untuk mewujudkan pemilu yang jujur. Dengan demikian Pasal 6 rancangan PKPU tersebut, tidak sesuai dengan prinsip pemilu dan pemilihan yang jujur dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 UU Pemilu," paparnya.

Masih dalam rancangan PKPU Parmas, Bagja mengatakan Pasal 448 ayat (2) Undang-undang Pemilu telah membatasi empat bentuk Parmas yaitu: sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, Survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu. Maka dari itu ketentuan Pasal 10 huruf d dan ketentuan Pasal 29 rancangan PKPU tentang Parmas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 ayat (2) Undang-undang Pemilu

Sebagai informasi, hadir mendampingi Bagja tiga Anggota Bawaslu yakni; Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu