• English
  • Bahasa Indonesia

Forum GNEJ, Totok Sampaikan Berbagai Pintu Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (berpeci) saat memberikan sambutan dalam forum Global Network on Electoral Justice (GNEJ) Scientific Committee Meeting di Bandung, Rabu (6/12/2023).

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan kepada forum Global Network on Electoral Justice (GNEJ) Scientific Committee Meeting tentang berbagai macam pintu penegakan hukum pemilu di Indonesia dalam rangka melindungi hak konstitusonal warga negara Indonesia. Dia menyatakan, banyaknya pintu penegakan hukum pemilu merupakan upaya nyata penyelenggara pemilu untuk menegakkan demokrasi.

“Di Indonesia ada berjenjang orang yang mencari keadilan pemilu, ada yang lewat Bawaslu, tapi kalau ada pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mereka bisa mencari pintu keadilan lewat Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya dalam forum yang digelar di Bandung, Rabu (6/12/2023).

Dia melanjutkan, jika ada pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu akan bekerja sama dalam satu pintu dengan kejaksaan, kepolisian dalam wadah Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kemudian dari sisi penyelenggara, lanjutnya, terdapat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyelesaikan pelanggaran etika dari penyelenggara pemilu.

Totok menegaskan pelanggaran terhadap etik, akan mendapatkan sanksi etik yang tentu lebih berat dari pada sangsi badan dan harta. “Karena sangsi etik itu sama dengan sangsi moral kemanusiaan. Orang boleh dihukum badannya, hartanya, tapi kalau dihukum etik, maka hukum kemanusiaannya lebih berat dari hukum badan dan harta. Itu adalah DKPP kalau ada pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” jelas dia.

Kemudian dari segala pintu tersebut, Totok mengatakan terdapat pintu musyawarah. Dia mengatakan, Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan musyawarah melalui mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat, dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi.

“Kalau cara dialog ini tidak mencapai kata mufakat, maka akan melanjutkan melalui ajudikasi persidangan. Tentu kita tidak ingin cara persidangan karena nanti hasilnya salah/benar dan kalah/menang. Sebelum itu maka ada jalan musyawarah melalui jalan mediasi yang ditengahkan mediator,” ungkap Totok.

Terakhir, dia mengutip perkataan presiden pertama Indonesia, Soekarno yang menyatakan dari semua itu tujuannya hanya satu yaitu demokrasi kita bukanlah adu suara dalam pemungutan, bukan tempat untuk mencari popularitas di kalangan masyarakat, bukan alat untuk memperkuda rakyat untuk kepentingan seseorang atau sesuatu partai.

“Demokrasi kita mengajak kita semua dan memberi kesempatan kepada kita semua untuk bermusyawarah atas dasar terang-gamblang yaitu bagaimana melaksanakan amanat penderitaan rakyat, bagaimana memperbaiki nasib penghidupan rakyat sehari-hari, bagaimana memberikan harapan dan nanti Kenjataan kepada rakyat tentang nasib bahagia di kemudian hari,” tutup Totok.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu