Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ada empat jumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik (parpol) dalam sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) untuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu Kalteng menyatakan siap memberikan keterangan sesuai fakta.
Empat partai politik yang menggugat ke MK atas hasil pileg, yakni Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, dan Partai Berkarya. Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyatakan, pihaknya sudah sangat siap menyampaikan keterangan lisan maupun tulisan untuk dijadikan pertimbangan Majelis MK dalam membuat putusan nantinya.
“Bawaslu Kalteng tentunya siap menjadi pihak yang memberikan keterangan sesuai fakta dan data pengawasan di lapangan,” sebutnya pasca sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Jalur Darat, Bawaslu Sumsel Bawa Dokumen Pakai 10 Kontainer
Guna mempersiapkan kebutuhan data dalam memberikan keterangan, lanjutnya, Bawaslu Kalteng sudah menyerahkan semua alat bukti pengawasan ke panitera MK. Alat bukti yang diserahkan ke MK tersebut menurutnya sudah dipersiapkan jauh hari dengan matang.
“Alat bukti hasil pengawasan Bawaslu Kalteng semua sudah di MK. Kami tidak ingin alasan alat buktinya kurang lengkap, tercecer atau ketinggalan ketika diminta dibuka dalam persidangan,” ujar Satriadi.
Dalam sidang pendahuluan ini, hadir pula Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memberikan pendampingan kepada jajaran Bawaslu Kalteng.
Editor: Ranap Tumpal HS