• English
  • Bahasa Indonesia

Dua Perbawaslu Pengawasan Tungsura dan Rekapitulasi Hasil Disetujui Komisi II DPR RI

Suasana RDP Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020)/foto: Hendru (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan KPU. Dalam RDP, dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Perbawaslu Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil disetujui Komisi II DPR RI dengan beberapa catatan.

"Komisi II DPR bersama Bawaslu, KPU RI, Kemendagri menyetujui Perbawaslu tersebut dengan catatan antara lain meminta Bawaslu di semua tingkatan agar cermat dan hati-hati dalam menjalankan pengawasan di setiap tahapan sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam RDP di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan dua peraturan tersebut diubah untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum Pilkada 2020. Beberapa isu strategis perubahannya antara lain penyesuaian nomenklatur Bawaslu yang tadinya Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu, restrukturisasi lingkup pengawasan, serta pengawasan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Lalu penyesuaian formulir KPU dan pengawasan protokol Covid - 19.

Dia menuturkan kedua Perbawaslu tersebut adalah usulan penggantian Sirekap yang sebelumnya belum masuk dalam Perbawaslu. "Pasal 1 angka 28 belum ada dalam perbawaslu yang sebelumnya sehingga ditambahkan dalam perbawaslu ini," ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi itu.

Fritz menjelaskan dalam isu stategis lainnya pada rancangan yang sebelumnya belum memasukan terkait pelaksanaan pengawasan tentang daftar pemilih dan penggunaan hak suara sampai dengan penerapan protokol kesehatan. "Jadi obyek yang diawasi lebih dipertegas didalam ayat satu," ujar lelaki asal Medan itu.

Sementara terkait daftar pemilih dan penggunaan hak pilih, lanjut Fritz ditambahkan beberapa poin terkait melayani pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan surat keterangan sampai dengan memberikan pelayanan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut Fritz mengatakan pada pasal 5 dalam daftar pemilih dan penguna hak suara juga ditambahkan tentang Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dalam melakukan pengawasan terhadap daftat pemilih dan penggunaan hak pilih.

"Pada ayat a berbunyi memastikan PPS atau KPPS tidak menyalahgunakan aturan formulir model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak diberikan kepada pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dan atau pemilih berhalangan pada hari pemungutan suara," ujarnya.

Terkait pengawasan pembentukan TPS Fritz mengatakan belum diatur pada Perbawaslu sebelumnya dimana ada penambahan pada pasal 6 yang berbunyi Penwaslu Kelurahan/Desa dan/atau Pegawas TPS dalam melakukan pegawasan Pembuatan TPS.

“Belum diatur sebelumnya tentang pengawasan pembentukan TPS dimana pada poin a sampai pada poin e diambil dari PKPU nomor 18 tahun 2020,” kata Fritz.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu