• English
  • Bahasa Indonesia

Diskusi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilihan, Bagja: Itu Amanat Undang Undang

Tangkapan layar diskusi virtual dengan tema Penegakan Hukum Pemilu dalam Rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Kamis (23/12/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memandang peradilan khusus pemilihan atau pilkada diperlukan sebab merupakan amanat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber diskusi secara daring dengan tema Penegakan Hukum Pemilu dalam Rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Kamis (23/12/2021).

"Kalau peradilan pemilu untuk sengketa hasil berdasarkan UUD tetap pada Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi persoalan adalah peradilan khusus pilkada hingga saat ini belum ada lembaga yang mau menangani sengketa hasil pilkada," jelasnya.

Bagja menjelaskan dalam pasal 157 UU Pemilihan atau Pilkada menyebutkan perkara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. "Inilah urgensi untuk adanya embrio peradilan pilkada, apakah kedepan ada?. Harusnya ada karena ini amanah UU, kalau ini tidak terjadi maka harus ada revisi terhadap UU Pilkada," jelasnya.

Dosen Universitas Paramadina itu juga menjelaskan urgensi dibentuknya peradilan pilkada atau pemilihan sebab karakter penegakan hukum pilkada yang bersifat cepat dan kebutuhan penegakan hukum pilkada yang bersifat integratif. "Untuk pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan, Bawaslu memiliki pengalaman dalam menjalankan fungsi peradilan," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Bagja juga menyebutkan enam jenis penegakan hukum pemilu dan pilkada. Pertama, pelanggaran administrasi yang dititik beratkan kepada Bawaslu. "Jika tidak puas ada peradilan administrasi atau Peradilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Kedua sengketa proses diamanatkan kepada Bawaslu dan Peradilan Tata Usaha Negara, ketiga perselisihan hasil atau sengketa hasil itu diberikan kepada MK baik pemilu atau pilkada. keempat, pelanggaaran kode etik penyelenggara pemilu diserahkan kepada DKPP, kelima ada tindak pidana pemilu diberikan kepada Bawaslu, polisi, jaksa, dan hakim atau pengadilan.

Lalu, keenam pelanggaran hukum lainnya ada komisi ASN, Bawaslu, Kemendagri dan lainnya. "inilah jenis peradilan pemilu atau pilkada saat ini, banyak sekali lembaga yang mengurusi hukum pemilu," tegasnya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu