• English
  • Bahasa Indonesia

Disempurnakan untuk Pilkada 2020, SIPS Diperuntukkan Bagi Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Rakor Implementasi SIPS Pilkada 2020 untuk Bawaslu Kabupaten/Kota Se-provinsi Jawa Barat di Majalengka, Jumat 13 Maret 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Majalengka, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang dilahirkan Bawaslu sejak Pemilu 2019 untuk mempermudah proses pelaporan cepat secara daring, kini lebih disempurnakan dalam menyambut Pilkada 2020. SIPS ini diharapkan bisa makin baik untuk Pemilu 2024.

“SIPS ini tidak akan berakhir untuk Pilkada 2020. SIPS juga akan disempurnakan terus supaya Pemilu 2024 tetap digunakan walaupun ke depan ada pergantian komisioner (pimpinan), baik di pusat, provinsi atau kabupaten/kota. Harapannya SIPS tetap dipertahankan,” kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja sebelum menutup Rakor Implementasi SIPS Pilkada 2020 untuk Bawaslu Kabupaten/Kota Se-provinsi Jawa Barat di Majalengka, Jumat (13/03/2020).

Lebih lanjut Bagja menjelaskan, melalui SIPS para pencari keadilan dalam pilkada menjadi lebih mudah selagi jaringan internet tersedia. Menurut dia, kendala besarnya hanya jaringan internet di wilayah yang kesulitan jaringan sinyal internet.

"Pertimbangan kenapa SIPS diperuntukkan untuk Pemilu 2024 agar kemudahan dalam pelaporan sengketa Pemilu tetap dirasakan,” ucap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.

Dosen di Universitas Al Azhar Jakarta tersebut meyakinkan, SIPS yang pada Pemilu 2019 hanya digunakan untuk tingkat provinsi, pada Pilkada 2020 bakal implementasikan tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, alumnus Universitas Indonesia ini menekankan pentingnya dilakukan pelatihan mediator dan adjudikator untuk Bawaslu kabupaten/kota. Pelatihan ini guna menguasai bagaimana cara mediasi, ajudikasi, menelaah kasus, membaca cepat, membaca berkas dengan teliti dan penguatan putusan.

“Menjadi hakim paling tidak kita sudah mengikuti pelatihan sebelumnya, supaya tidak terjadi salah putusan. Misal diterima sebagian, ditolak seluruhnya, itu namanya salah kaprah,” cetus Bagja.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu