Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjadi pengajar para hakim dalam kegiatan Pelatihan Singkat Sengketa Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Seluruh Indonesia, di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI di Megamendung, Bogor, Selasa (25/10/2022). Dalam kegiatan tersebut Totok menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa proses yang dilakukan oleh Bawaslu.
Pertama, jelas Totok, subjeknya yaitu partai politik calon peserta pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu di KPU, parpol peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD, DPD yang telah mendaftarkan diri di KPU.
Kemudian, lanjut dia, calon anggota DPR, DPRD, DPD yang tercantum dalam daftar calon tetap, bakal pasangan calon, dan pasangan calon. Kedua, kata Totok, objeknya yaitu surat keputusan dan/atau berita acara yang merugikan hak peserta pemilu secara langsung.
Ketiga, sambung dia, permohonan penyelesaian sengketa bisa secara langsung datang ke kantor Bawaslu semua tingkat mulai dari pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota. "Khusus penyelesaian sengketa pendaftaran partai politik hanya melalui Bawaslu RI, karena domainnya KPU RI," ujarnya.
Pria kelahiran Malang, 5 Februari 1967 itu melanjutkan setelah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses ke Bawaslu akan dilakukan pemeriksaan formil materilnya, kemudian akan dilakukan langkah keempat yakni upaya mediasi.
Jika belum ada kesepakatan dalam mediasi, tutur Totok, akan dilanjutkan ke langkah kelima yakni adjudikasi. Adjudikasi, jelas dia, yaitu proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Ruang adjudikasi sebagaimana dalam Pasal 468 ayat (4) UU Pemilu, baru dapat terbuka setelah tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa," tuturnya.
"Adjudikasi ini rentang waktunya sepuluh hari, tetapi karena ada kesepakatan tidak tertulis dengan DPR dan pemerintah, kita padatkan menjadi enam hari," lanjutnya.
Langkah keenam yakni keputusan. Putusan Bawaslu, tegas Totok, bersifat final dan mengikat, kecuali terhadap putusan yang berkaitan dengan verifikasi partai politik; penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon.
Ketujuh, sebut dia, koreksi. Dia menjelaskan Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan sengketa proses pemilu Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. "Koreksi putusan dapat diajukan oleh pihak pemohon yang dirugikan atas putusan sengketa proses Pemilu paling lama 1 (satu) hari setelah putusan Bawaslu provinsi, kabupaten atau kota dibacakan," tegasnya.
Dalam agenda tersebut, Totok sempat pula menceritakan sejarah pemilu di Indonesia, sejarah dan kewenangan Bawaslu.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto