• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi: Putusan MK Jadi Motivasi Gakkumdu Hadapi Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, di Jepara, Kamis 22 Agustus 2019/Foto: Christina Kartikawati

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, Mahkamah Konstitusi  (MK) menyadari kewenangan menyelesaikan proses penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu menjadi pintu masuk utama menilai permohonan sengketa hasil pemilu. Menurutnya, kalau prosesnya sudah selesai di Bawaslu, maka hakim MK menjadikannya pertimbangan memutus permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).

Baca juga: Hanya Satu PSU, Abhan Apresiasi Penurunan Sengketa Hasil Pemilu

“Putusan-putusan administrasi Bawaslu maupun proses penanganan tindak pidana pemilu itu menjadi pertimbangan sampai kesimpulan MK menolak permohonan pemohon pada pelaksanaan sengketa PHPU untuk pilpres (pemilihan presiden). Dan secara terbuka MK memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Bawaslu,” terang Dewi saat memberikan paparan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2019 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, di Jepara, Kamis (22/8/2019).

Oleh karena itu, lanjutnya, sepatutnya hal tersebut menjadi motivasi bagi Gakkumdu guna bekerja menghadapi Pilkada 2020. “UU Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan penguatan kewenangan Bawaslu baik itu penguatan Sentra Gakkumdu maupun juga penguatan kewenangan penanganan pelanggaran administrasi yang hasilnya bukan hanya rekomendasi, tetapi sudah putusan. Dan ini diapresiasi betul oleh MK,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini menambahkan, dari beberapa putusan administrasi Bawaslu, yang diputuskan pasca rekapitulasi nasional pada tanggal 21 Mei 2019 sendiri dianggap MK sudah melewati waktu. Itu berarti bagi MK sudah tidak lagi menjadi kewenangan Bawaslu lagi untuk menerima laporan dan melakukan pemeriksaan. Namun dirinya menyanggah anggapan tersebut.

Dewi menegaskan, Bawaslu dengan MK memiliki perbedaan pandangan hukum.  “Bawaslu berada di ruang kewenangan berbeda. Memang bisa bersinggungan soal waktu, tetapi soal subjek dan objek yang dijadikan pokok pemeriksaan tentu berbeda. Bawaslu menilai proses, sementara MK menilai hasil. Tetapi memang tidak ada hasil kalau tidak ada proses,” bebernya.

Baca juga: Afif Sampaikan Pentingnya Kerja Sama Lintas Divisi Bawaslu

Dirinya melanjutkan, Bawaslu menilai, beberapa kesalahan selama tahapan rekapitulasi yang tidak diselesaikan KPU, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota harus diperbaiki. “Bagaimanapun proses itu harus diperbaiki. Kualitas hasil adalah kemurnian suara pemilih yang dituangkan dalam berbagai dokumen-dokumen berjenjang, mulai dari TPS, PPK, sampai dengan kabupaten dan provinsi. Ketika ada kesalahan pengisian tentu harus diperbaiki,” dalilnya.

Selanjutnya Dewi menjelaskan, ketika proses perbaikan sudah dilakukan dan terbukti ada kesalahan, sejatinya menurut Bawaslu, MK harus menjadikannya acuan di dalam memutus perkara. Alasannya, ada proses pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu