• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi Minta Unit BDP Detail Kelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan arahan dalam Workshop Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ini dilaksanakan dalam empat gelombang, Senin 18 Oktober 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta barang dugaan pelanggaran pemilu hasil penanganan pelanggaran yang tersimpan di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diatur detail pengelolaannya. Menurutnya, Unit Pengeloa Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus yang mengelolanya dapat bekerja dengan baik.

"Bawaslu harus memiliki kapasitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Dimulai dari pencatatan hingga pemusnahannya seperti apa," katanya saat membuka agenda Workshop Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ini dilaksanakan dalam empat gelombang, Senin (18/10/2021).

Dewi mengungkapkan, penyimpanan barang dugaan pelanggaran jika tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak positif. Salah satunya, lanjut dia, jika terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi pengawas pemilu.

"Makanya barang dugaan pelanggaran ini harus kita ketahui secara persis miliki siapa. Nah ketika sudah dilakukan penelusuran, barang itu tidak ada yang mengaku, maka Bawaslu yang bertanggung jawab mengelolanya," tegas Dewi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu tersebut pun menyayangkan BPD baru terbentuk Juli lalu, sehingga kehadirannya agak telat. Dia berpandangan, BPD seharusnya dibentuk pada Pemilu Serentak 2019.

Dewi melanjutkan sudah ada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur persoalan pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu."Seharusnya unit ini sudah ada sejak Pemilu 2019. Namun karena banyak hal, baru kesampaian," terangnya.

Sebelumnya Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina mengatakan sejak terbentuknya Unit Kerja BPD sudah banyak menerima konsultasi dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada. Namun, dia menegaskan, sejak BPD terbentuk belum pernah ada forum dengan Unit BPD guna mengetahui secara teknis terkait dengan alur kerja dan pelaksanaan pengelolaan barang dugaan pelanggaran di Bawaslu Provinsi.

"Oleh karenanya pertemuan ini menjadi momentum yang baik bagi Bapak/Ibu dalam menggali informasi pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang tepat dan sesuai prosedur," tuturnya.

Sekadar informasi, Workshop Pengelolaa Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ini dilaksanakan dalam empat gelombang. Di mana, gelombang pertama dimulai pada Tanggal 18 Oktober 2021, kemudian Tanggal 21 Oktober 2021, 22 Oktober 2021, dan terakhir Tanggal 25 Oktober 2021.

Acara yang diikuti Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia itu, dihadiri selaku narasumber Anggota Sentra Gakkumdu Pusat Unsur Kejaksaan RI Heru Saputra, dan Anggota Sentra Gakkumdu Pusat Unsur Kepolisian RI Kompol Nur Said.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu