Ditulis oleh Rama Agusta pada Senin, 18 Oktober 2021 - 13:30 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta barang dugaan pelanggaran pemilu hasil penanganan pelanggaran yang tersimpan di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diatur detail pengelolaannya. Menurutnya, Unit Pengeloa Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus yang mengelolanya dapat bekerja dengan baik.